Kunci Jawaban: B
4. Saat mendata atau mencoklit, kita mendapati orang kost, dan belum memiliki KTP desa setempat, maka Anda…
A. Mendata orang tersebut sebagai pemilih
B. Tidak usah didata sebagai pemilih
C. Menyuruh mengurus KTP
D. Meninta surat pindah dari desa asal
Kunci Jawaban: B
5. Ketentuan orang baru/pendatang yang belum ada di data (DPS) untuk dapat di data sebagai pemilih adalah…
A. Sudah berKTP tertanggal 6 bulan dari pemilihan
B. Tetap di data dengan data sesuai KTP
C. Di data karena sudah memiliki surat pindah
D. Di data karena sudah mengurus KTP
Kunci Jawaban: A
6. Tahapan pendataan pemilih (coklit) adalah…
A. DPS-DPTb-DPT