Pilkada 2024

Hasil Hitung Suara Sementara Gubernur Pilkada Aceh 2024: Cek Quick Count dan Real Count Disini

Editor: Malikul Saleh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 dapat dipantau melalui link quick count dan real count mulai hari ini, Rabu (27/1

TRIBUNGAYO.COM - Hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 dapat dipantau melalui link quick count dan real count mulai hari ini, Rabu (27/11/2024).

Quick count atau hitung cepat adalah metode penghitungan suara berdasarkan sampel data dari tempat pemungutan suara (TPS). 

Proses ini dilakukan oleh lembaga survei independen dan biasanya memberikan gambaran awal hasil Pilkada dengan tingkat akurasi yang cukup tinggi.

Di sisi lain, real count merupakan penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Proses ini dilakukan secara berjenjang mulai hari ini hingga Senin (16/12/2024). Hasil real count menjadi penentu sah kemenangan para kandidat.

Khusus untuk Pilkada Aceh 2024, KPU menyediakan laman resmi untuk memantau hasil penghitungan suara sementara. 

Link ini memuat data terkini dari setiap TPS yang berpartisipasi dalam pemilu.

Pemilihan Gubernur Aceh 2024 hari ini mempertemukan dua pasangan calon (paslon) yang bersaing ketat. 

Paslon nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, menghadapi paslon nomor urut 2, Muzakkir Manaf-Fadhlullah.

Paslon Bustami-Fadhil diusung Koalisi Harapan Maju yang terdiri dari Nasdem, PAN, Golkar, PAS Aceh, dan PD Aceh. Selain itu ada pula dukungan dari partai nonparlemen yakni Gelora, PKN, dan Buruh.

Pemilihan Fadhil Rahmi sebagai calon wakil gubernur nomor urut 1 merupakan opsi pengganti. Cawagub yang diusung sebelumnya, Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop), meninggal dunia pada 7 September 2024 lalu di Rumah Sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta.

Di sisi lain, paslon Muzakkir-Fadhlullah diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Aceh, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PPP, PAN, dan PDIP. Partai lain nonparlemen yang mendukungnya terdiri dari PSI, Ummat, PBB Gabthat, dan Partai SIRA.

Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau hasil hitung cepat dari lembaga survei dapat dirilis paling cepat pukul 15.00 WIB.

Artinya, informasi tersebut baru akan diketahui publik dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Meski demikian, quick count bukan hasil akhir dari Pilkada dan penghitungan akhir tetap mengacu pada real count KPU (Komisi Pemilihan Umum).

KPU menyediakan link khusus untuk mengumumkan hasil perhitungan suara sementara di Pilkada Aceh 2024.

Perbedaan dengan quick count, penghitungan dilakukan berdasarkan Publikasi Form Model C di TPS. 

Adapun link hasil perhitungan real count KPU untuk Pilkada Aceh 2024 ada di tautan berikut:

Link

Link Update Hasil Real Count Pilkada Aceh 2024 - KPU

Aceh yang terdiri dari 18 Kabupaten dan 5 Kota pada hari ini, Rabu, 27 November 2024 turut mengadakan Pilkada 2024 secara serentak, mulai dari Pilgub, Pilbub dan Pilwalkot.

Pilkada 2024 ini akan menentukan siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten, Kota dan Provinsi di Aceh lima tahun ke depan.

Sambil menunggu hasil real count (hasil resmi) KPU, quick count bisa digunakan untuk memantau hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau hitung cepat adalah metode menghitung suara pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi atau pendekatan metodologi tertentu.

Tujuannya adalah memberikan gambaran awal hasil pemilu secara cepat, meskipun hasil tersebut belum bersifat final.

Sesuai Pasal 19 ayat 3 PKPU tersebut, pelaksanaan quick count hanya diperbolehkan dimulai paling cepat dua jam setelah proses pencoblosan selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Oleh karena itu, hasil quick count umumnya baru dapat diketahui setelah pukul 15.00 WIB, mengingat pencoblosan di wilayah tersebut biasanya berakhir pukul 13.00 WIB.

Meskipun hasil quick count sering menjadi perhatian publik, hasil ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024.

Penetapan resmi pemenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada rekapitulasi suara resmi dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bustami-Fadhil vs Muzakir-Fadhlullah, Siapa Unggul? Cek Hasil Real Count KPU Pilgub Aceh 2024