PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB Jamin PPPK Paruh Waktu Dapat NIP dan SK, Simak Mekanismenya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PARUH WAKTU - Pj Gubernur Aceh, Bustami menyerahkan SK ASN dan PPPK secara simbolis, di Aula Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin (29/4/2024). Kemenpan RB memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu (1/2/2025), Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu hanyalah masa transisi sebelum pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja karena suatu saat dia akan menjadi PPPK Penuh Waktu. Jadi, walaupun Paruh Waktu, tetap dapat NIP.

Jika kinerjanya bagus dan anggarannya tersedia, dia akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Aba Subagja dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kemenpan RB.

Lalu, bagaimana mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga mendapatkan NIP dan SK?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK Tahap I dan II.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 diktum ke-33, peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan tetap dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mereka yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah peserta dengan kode hasil seleksi R2 atau R3 tanpa huruf “L”, yang berarti telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetapi belum mendapatkan formasi.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?

Proses penerbitan NIP bagi PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kebutuhan organisasi dan evaluasi pemerintah.

Aba Subagja menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan jika terjadi perubahan kebutuhan organisasi dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait guna memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai jadwal.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga Mendapatkan NIP dan SK

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-28 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB berdasarkan evaluasi kebutuhan instansi.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi, termasuk jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan.

3. Pengusulan NIP oleh PPK

PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu 7 hari kerja setelah pengajuan diterima.

5. Penetapan Pengangkatan

PPK mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Usai resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka setiap pegawai akan menerima hak berupa gaji setiap bulannya.

Persoalan gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi salah satu sorotan utama.

Kebijakan yang tertuang dalam diktum 19 ini memastikan bahwa pegawai PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji minimal setara dengan:

  • Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja.

Kebijakan ini memberikan jaminan pendapatan yang lebih layak bagi pegawai PPPK Paruh Waktu sekaligus memastikan mereka memiliki standar hidup yang lebih baik.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sesuai Kebutuhan Instansi, Kemenpan RB: Tergantung Kontrak Kerjanya

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Akhir Nasib Tenaga Honorer Usai Dialihkan

Baca juga: Tiga ASN Terdakwa Kasus Korupsi Rekrutmen PPPK di Gayo Lues Dituntut 5 Tahun Penjara