Wajib Tahu! Ini Perbedaan Kode Kelulusan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam Pengumuman Seleksi
TRIBUNGAYO.COM - Berikut perbedaan kode kelulusan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu dalam pengumuman seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Dengan memahami perbedaan kode kelulusan ini, peserta seleksi dapat mengetahui status mereka dengan lebih jelas dan menentukan langkah selanjutnya.
Berkaca dari pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
Terdapat sejumlah kode kelulusan yang menunjukkan status peserta, termasuk apakah mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Dua kode utama yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi adalah R2/L dan R3/L.
Selain itu, terdapat juga kode R2 dan R3 tanpa huruf “L”, yang memiliki arti berbeda.
Lantas, apa perbedaan dari kode-kode ini?
1. Kode R2/L: PPPK Penuh Waktu untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II
Peserta yang mendapatkan kode R2/L adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan prioritas pemerintah.
Peserta dengan kode ini telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi dan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
2. Kode R3/L: PPPK Penuh Waktu untuk Non-ASN
Sementara itu, peserta dengan kode R3/L adalah non-ASN yang terdata dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi.
Sama seperti peserta dengan kode R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan yang tersedia.
3. Kode R2 dan R3 (Tanpa Huruf “L”): PPPK Paruh Waktu
Peserta yang mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” berarti telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus.
Namun, mereka tidak mendapatkan formasi jabatan yang tersedia.
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, diktum ke-33 menyebutkan bahwa:
“Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”
Artinya, peserta dengan kode R2 atau R3 (tanpa “L”) masih berpeluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, bergantung pada kebutuhan pemerintah.
Hal ini diperkuat dengan regulasi baru yang diatur dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) namun mereka tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, terdapat dua kategori utama tenaga honorer yang berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:
1. Pelamar yang Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I
Tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi PPPK tahap I namun tidak diangkat karena kuota formasi penuh dapat diprioritaskan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
2. Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdata dalam database BKN telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun gagal lolos.
Dengan adanya kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa tes tambahan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapat kesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik, sekaligus mendukung kebutuhan organisasi pemerintah.
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Aba Subagja menyebutkan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
1. Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.
2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024 namun tidak dinyatakan lolos.
3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Persyaratan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Selain memenuhi kriteria di atas, calon PPPK paruh waktu juga harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun saat mendaftar seleksi ASN 2024.
3. Telah mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pengajuan kebutuhan formasi dilakukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh BKN.
2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.
3. Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Identitas ASN (NIP) setelah memenuhi syarat, termasuk penilaian kinerja dengan predikat minimal “baik”.
4. Proses pengangkatan juga memperhatikan ketersediaan anggaran daerah. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)