PPPK Paruh Waktu: Ini Jadwal Honorer yang Tak Lulus Seleksi ASN 2024 Terima NIP
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkenalkan skema baru untuk tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tetap menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, status PPPK Paruh Waktu merupakan masa transisi sebelum pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
“Menjadi PPPK Paruh Waktu itu hanya masa transisi saja karena suatu saat dia akan menjadi PPPK Penuh Waktu. Jadi, walaupun Paruh Waktu, tetap dapat NIP.
Jika kinerjanya bagus dan anggarannya tersedia, dia akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujar Aba Subagja dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kemenpan RB yang tayang pada Selasa (28/1/2025).
Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer atau peserta seleksi ASN yang memenuhi syarat administratif tetapi belum mendapatkan formasi jabatan.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dengan kode hasil seleksi R2 atau R3 tanpa huruf “L” dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ini memberikan kesempatan bagi ribuan tenaga non-ASN terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi namun tidak lolos tahap akhir untuk tetap bergabung dalam sistem ASN melalui mekanisme khusus melalui PPPK Paruh Waktu.
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga mendapatkan NIP dilakukan secara bertahap dan bergantung pada kebutuhan instansi. Berikut tahapan mekanisme pengangkatan:
1. Usulan Kebutuhan oleh Instansi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi.
2. Penetapan Rincian Kebutuhan
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, dan unit kerja.
3. Pengajuan NIP
PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu tujuh hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.
4. Penerbitan NIP oleh BKN
BKN menerbitkan NIP dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima.
5. Pengangkatan Resmi
Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu diterbitkan oleh PPK berdasarkan NIP dari BKN.
Aba Subagja menambahkan bahwa seluruh proses ini harus selesai maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.
Hak Gaji PPPK Paruh Waktu
Salah satu jaminan penting bagi PPPK Paruh Waktu adalah hak gaji yang setara dengan standar layak.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan:
- Gaji terakhir yang diterima sebagai tenaga honorer
- Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah kerja.
Kebijakan ini memastikan bahwa meskipun berstatus Paruh Waktu, pegawai tetap mendapatkan hak finansial yang memadai untuk mendukung kehidupan mereka.
Masa Depan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi transisi yang efektif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi ASN 2024.
Dengan evaluasi kinerja yang baik, mereka berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.
Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria, langkah ini menjadi peluang baru untuk berkontribusi dalam sistem pemerintahan sambil menikmati hak dan jaminan yang layak sebagai ASN.
Bentuk Kode Kelulusan PPPK Paruh Waktu dalam Pengumuman Seleksi
Berkaca dari pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
Terdapat sejumlah kode kelulusan yang menunjukkan status peserta, termasuk apakah mereka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Dua kode utama yang perlu diperhatikan oleh peserta seleksi adalah R2/L dan R3/L.
Selain itu, terdapat juga kode R2 dan R3 tanpa huruf “L”, yang memiliki arti berbeda.
Lantas, apa perbedaan dari kode-kode ini?
1. Kode R2/L: PPPK Penuh Waktu untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II
Peserta yang mendapatkan kode R2/L adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan prioritas pemerintah.
Peserta dengan kode ini telah memenuhi seluruh persyaratan seleksi dan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
2. Kode R3/L: PPPK Penuh Waktu untuk Non-ASN
Sementara itu, peserta dengan kode R3/L adalah non-ASN yang terdata dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi.
Sama seperti peserta dengan kode R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan yang tersedia.
3. Kode R2 dan R3 (Tanpa Huruf “L”): PPPK Paruh Waktu
Peserta yang mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” berarti telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus.
Namun, mereka tidak mendapatkan formasi jabatan yang tersedia.
Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, diktum ke-33 menyebutkan bahwa:
“Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”
Artinya, peserta dengan kode R2 atau R3 (tanpa “L”) masih berpeluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, bergantung pada kebutuhan pemerintah.
Hal ini diperkuat dengan regulasi baru yang diatur dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang bertujuan memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) namun mereka tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur, Kemendagri Minta Pemda Wajib Selaraskan Anggaran 2025
Baca juga: Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025
Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Nunukan Dirumahkan, Kebijakan Baru Jadi Sorotan