PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur, Kemendagri Minta Pemda Wajib Selaraskan Anggaran 2025

Pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok Kominfo Bener Meriah
PPPK Paruh Waktu - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Dalam surat resmi Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, pemerintah daerah diminta untuk segera menyesuaikan alokasi anggaran tahun 2025 guna mendukung pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Dalam surat resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, pemerintah daerah diminta untuk segera menyesuaikan alokasi anggaran tahun 2025 guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini. 

Surat tersebut menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penataan pegawai non-ASN dan PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023, seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, diwajibkan menyelesaikan proses penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. 

Pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu

Setelah batas waktu tersebut, pengangkatan pegawai non-ASN akan dianggap pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi praktik pengangkatan tenaga kerja di luar sistem ASN yang tidak sesuai aturan. 

Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025

Surat Kemendagri tersebut juga memberikan arahan detail terkait penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu

Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang telah ditentukan.

Namun, jika anggaran untuk PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau masih kurang dalam APBD 2025, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Perubahan peraturan kepala daerah terkait penjabaran APBD 2025 dapat dilakukan mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan hukum.

Jika BTT juga tidak mencukupi, pemerintah daerah disarankan menggunakan sumber dana dari hasil penjadwalan ulang program dan kegiatan lain, atau memanfaatkan kas yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan anggaran ini.

Kemendagri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah daerah tidak hanya diwajibkan mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan, tetapi juga memastikan bahwa penataannya berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved