PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Resmi Diatur, Kemendagri Minta Pemda Wajib Selaraskan Anggaran 2025
Pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi terkait pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam surat resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, pemerintah daerah diminta untuk segera menyesuaikan alokasi anggaran tahun 2025 guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Surat tersebut menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penataan pegawai non-ASN dan PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023, seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, diwajibkan menyelesaikan proses penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Setelah batas waktu tersebut, pengangkatan pegawai non-ASN akan dianggap pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi praktik pengangkatan tenaga kerja di luar sistem ASN yang tidak sesuai aturan.
Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2025
Surat Kemendagri tersebut juga memberikan arahan detail terkait penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang telah ditentukan.
Namun, jika anggaran untuk PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau masih kurang dalam APBD 2025, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Perubahan peraturan kepala daerah terkait penjabaran APBD 2025 dapat dilakukan mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan hukum.
Jika BTT juga tidak mencukupi, pemerintah daerah disarankan menggunakan sumber dana dari hasil penjadwalan ulang program dan kegiatan lain, atau memanfaatkan kas yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan anggaran ini.
Kemendagri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah tidak hanya diwajibkan mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan, tetapi juga memastikan bahwa penataannya berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.