Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan kayu sebanyak 3 ton bersama dua orang warga.
Kayu olahan tersebut diduga hasil praktek Ilegal Logging (penebangan liar) yang tanpa dokumen resmi ditangkap saat diangkut dengan menggunakan mobil truck di Desa Pulo Gadung Kecamatan Lawe Alas Senin, (24/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada TribunGayo.com, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah melakukan penangkapan pada Senin (24/2/2025) terhadap dua orang dengan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bersama barang bukti kayu sebanyak 3 ton.
Adapun kedua orang yang diamankan yakni berinisial SI (31) Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam dan SB (51) Warga Desa Polu Gadung Kecamatan Lawe Alas.
Penangkapan itu dilakukan pada saat dua orang membawa kayu olahan sebayak 3 ton dengan menggunakan mobil truck warna kuning di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas.
"Kini kedua orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Polres," jelasnya.
Dalam kasus itu, kedua orang ini terancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(*)
Baca juga: Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Pastikan Stok Pangan Jelang Bulan Ramadan Aman
Baca juga: Sampah Bau dan Menumpuk di Pajak Pagi Lawe Rutung Aceh Tenggara, Warga Sangat Mengeluh