PPPK 2024

Ini Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat pada Maret 2026

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PESERTA PPPK - Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi sebagai Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Maret 2026 mendatang.

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi sebagai Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat pada Maret 2026 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK selama masa transisi, terutama bagi pegawai non-ASN yang menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK pada Maret 2026. 

Hal ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan Pengajian Non-ASN Selama Masa Transisi ke PPPK

Kemendagri menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap berhak menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai PPPK. Berikut beberapa poin penting dari aturan ini:

1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Sedang Seleksi

Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi akan tetap bekerja dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya. 

Penganggaran gaji ini akan bersumber dari Belanja Jasa. 

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak finansial pegawai non-ASN selama proses transisi ke status PPPK.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dimasukkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. 

Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga mengacu pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang berisi pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan

Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Jika larangan ini dilanggar, maka anggaran gaji untuk pegawai tersebut tidak akan disetujui. 

Halaman
12