Berita Nasional

Penjelasan Hak Gaji dari BKN untuk CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Pengangkatannya Ditunda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI CPNS DAN PPPK - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Begini penjelasan BKN soal hak gaji CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang pengangkatannya resmi ditunda.

Penjelasan Hak Gaji dari BKN untuk CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Pengangkatannya Ditunda

TRBUNGAYO.COM - Begini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal hak gaji CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang pengangkatannya resmi ditunda.

Hal ini menarik perhatian ditengah kekhawatiran ekonomi para pelamar yang saat ini menunggu pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah menargetkan penyelesaian seleksi dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Maret 2026 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 Oktober 2025.

Dengan kebijakan ini, tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lolos CPNS dan PPPK pada tahun 2024 tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan selama masa transisi. 

Sebab, kepastian gaji bagi mereka tertuang dalam surat edaran dari Kemenpan RB, yang mewajibkan seluruh instansi pusat dan daerah mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya pada Minggu (9/3/2025), menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.

Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum agar instansi tidak menghentikan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi.

Namun, kebijakan ini memiliki batasan. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah sebelum diangkat menjadi ASN.

Artinya, CPNS yang sebelumnya bukan pegawai non-ASN, misalnya pekerja swasta atau fresh graduate, tidak berhak mendapatkan gaji sebelum pengangkatan resmi.

“Benar, sudah diberikan imbauan soal anggaran gaji bagi pegawai non-ASN,” ujar Vino, dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/3/2025).

Dasar Hukum Penganggaran Gaji Non-ASN

Pemerintah merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan:

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Namun, hasil evaluasi seleksi PPPK Tahap 1 menunjukkan bahwa penataan pegawai non-ASN belum berjalan optimal. 

Halaman
12