Laporan Fikar W. Eda | Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA – Plt Sekda Aceh, M Nasir, menemui Sekretaris Jenderal DPR RI di Senayan, Jumat (23/5/2025).
Hal ini guna mendorong percepatan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) agar masuk prioritas Prolegnas 2025.
Dalam pertemuan itu, M. Nasir menjelaskan bahwa draf revisi UUPA telah disepakati bersama DPR Aceh dan mengerucut pada 9 pasal perubahan serta satu pasal tambahan.
Fokus utamanya adalah perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan penegasan kewenangan antara pusat dan daerah.
Nasir berharap revisi bisa masuk dalam cumulative open list, agar pembahasannya tak tergantung urutan Prolegnas.
“Kami ingin pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat 2026, Presiden sudah menyampaikan Nota Keuangan yang memuat perpanjangan dana otsus Aceh,” ujarnya.
Kepala Bidang Keahlian Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, menyatakan dukungannya dan berkomitmen mengawal draf tersebut.
“Kami akan pastikan materi revisi sesuai kebutuhan Aceh dan dikomunikasikan dengan legislatif terkait,” katanya.
Pertemuan ini turut dihadiri tim revisi UUPA dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal revisi ini demi memperkuat kekhususan Aceh secara hukum.(*)
Baca juga: UU Desa Baru Tak Bisa Diterapkan di Aceh, Tokoh Adat Sebut Jangan Korbankan UUPA