Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry SE MM mengintruksikan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara untuk memberantas maksiat.
Pemberantasan maksiat seperti "wanita penghibur" alias Perempuan Sek Komersil (PSK) yang berada di kafe-kafe remang-remang maupun di Lapo tuak.
"Saya minta agar ditegakkan Qanun Syari'at Islam di Aceh Tenggara. Pelaku maksiat atau penyakit masyarakat agar diproses sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," ujarnya.
Dikatakan, ini harus benar-benar dilaksanakan dalam mendukung Visi dan Misi Bupati/Wabup Aceh Tenggara dalam menerapkan Syari'at Islam di Aceh Tenggara,"kata Bupati Agara M Salim Fakhry.
Dalam penerapan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ini oleh Satpol PP Agara. Jika ada oknum-oknum Pengulu Kute maupun perangkat Desa yang terlibat.
"Ini harus diproses sesuai dengan hukum Syari'at Islam, begitu juga para pelanggar Qanun Syari'at Islam lainnya," jelasnya.
Menurutnya, keadilan ini harus ditegakkan tanpa memilah-milah, yang salah tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya.
"Saya ingatkan kepada Pengulu Kute beserta perangkat desa agar mendukung sepenuhnya pemberantasan maksiat yang dilakukan Satpol-PP Agara dalam menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat di Aceh Tenggara," ujarnya.
Jika ada oknum-oknum Pengulu Kute yang terbukti terlibat membekingi maksiat maupun penyakit masyarakat di desa, ujar Salim Fakhry, apalagi kalau sampai ikut mencicipi "wanita penghibur" atau terlibat penyakit masyarakat.
"Maka, oknum-oknum seperti ini akan diberikan sanksi tegas," ujar Bupati Aceh Tenggara.
Kepada Pengulu Kute, Bupati Agara M Salim Fakhry meminta agar melaporkan apabila melihat keberadaan para "wanita penghibur" atau kegiatan penyakit masyarakat lainnya berada di desanya agar melaporkan segera kepada petugas Satpol PP maupun aparat keamanan.
"Kita harus bekerjasama dan sama-sama bekerja dari seluruh lapisan masyarakat seperti Ulama, Tokoh Masyarakat,"
Dikatakan Salim Fakhry, Pemuda dan masyarakat umum lainnya dalam menjalankan Qanun Syari'at Islam di Aceh Tenggara.(*)
Baca juga: Lima Hektare Lahan di Desa Rih Mbelang Aceh Tenggara Terbakar