Lalu terdakwa tiba-tiba masuk kedalam kamar dimana anak korban berada, lalu berkata, “ayo”, tetapi korban pada saat itu hanya diam saja.
Selanjutnya terdakwa langsung melancarkan aksinya, mirisnya aksi serupa ini telah beberapa kali dilakukan sejak tahun 2019 ketika korban pada saat itu berumur 9 tahun.
Kemudian pada Rabu (12/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB, di sekolah korban dipanggil oleh seorang guru bimbingan konseling (BK).
Dimana pada saat itu guru tersebut merasa curiga dengan perubahan bentuk badan korban dan sempat bertanya kepada anak korban berkaitan dengan perubahan tersebut.
Karena itu korban akhirnya menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa sudah beberapa kali menyetubuhi nya hingga ia mengalami kehamilan berumur tiga puluh satu minggu empat hari.
Karena atas perbuatan tersebut pelaku kini dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan (16,5 tahun) oleh Mahkamah Syariah (MS) Bener Meriah. (*)
Baca juga: Kamis Besok, Sidang Vonis Kasus Ayah Tiri Rudapaksa 3 Anak Dibawah Umur di MS Kutacane Aceh Tenggara
Baca juga: Kasus Ayah Tiri Lecehkan Kakak Beradik di Aceh Tenggara ke JPU, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Limpahkan ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan Kakak Beradik Dibawah Umur