Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Dapat Remisi dan PB, Dua Napi Kasus Narkoba dan Pencurian Bebas dari Lapas Kutacane

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI HUT RI - Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim, 2025. Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), dua narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, dinyatakan bebas dan kembali menghirup udara segar.

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), dua narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, dinyatakan bebas dan kembali menghirup udara segar.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim kepada TribunGayo.com, Minggu (17/8/2025), menjelaskan bahwa kedua napi tersebut berasal dari kasus berbeda.

Satu napi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat (PB).

Sementara napi lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian divonis 3 tahun penjara dan dibebaskan setelah menerima remisi umum selama 3 bulan serta remisi dasawarsa selama 90 hari.

Lapas Kelas II B Kutacane Overkapasitas

Andi Hasyim juga menyampaikan bahwa saat ini Lapas Kelas II B Kutacane mengalami overkapasitas.

Lapas yang idealnya hanya menampung 85 orang, kini dihuni oleh 386 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terbagi dalam 10 sel tahanan.

Setiap ruangan tahanan atau sel maksimal dihuni 40 orang, kondisi seperti ini membuat padat dan sesak.

Ia menjelaskan, mayoritas WBP di Lapas Kelas IIB Kutacane terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

HUT RI ke-80: 260 Napi Mendapat Remisi

Sebelumnya, dalam rangka HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2025, sebanyak 260 napi di Lapas Kutacane menerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas).

"Dari jumlah 260 napi yang mendapatkan remisi HUT RI ke -80, terbanyak napi narkotika 194 orang dan napi pencurian 25 orang. Selanjutnya, napi KDRT satu orang, Qanun Aceh 13 orang, pembalakan liar 6 orang, pembunuhan tiga orang dan penadahan satu orang.

Selanjutnya penganiayaan 4 orang, penggelapan satu orang, penipuan 4 orang, perampokan 3 orang, perlindungan anak satu orang dan Napi korupsi 4 orang," ungkap Kepala Lapas Kelas II B Kutacane kepada TribunGayo.com, Rabu (13/8/2025).

Ia menambahkan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga maksimal enam bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta perilaku napi selama di dalam Lapas.

"Usulan remisi 260 Napi ke (Kemen-Imipas), karena sisa penghuni Lapas Kelas II B Kutacane yang lain masih statusnya tahanan dan ada juga yang belum inkracht," ujar Andi Hasyim. (*)

Baca juga: Semarak HUT ke-80 RI, Paskibraka Aceh Tengah Sukses Kibarkan Sang Saka Merah Putih

Baca juga: Drama Kolosal Perjuangan Lawan Jepang Bikin Haru Penonton saat Perayaan HUT ke-80 RI di Jagong Jeget

Baca juga: AHY Tampil Gagah dengan Baju Adat Aceh di HUT RI 17 Agustus 2025