HUT RI ke 80

Ratusan Warga Binaan Kelas IIB Bener Meriah Terima Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas

Penulis: Bustami
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBERIAN REMISI - Wakil Bupati Bener Meriah, Armia didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah menyerahkan remisi untuk tahanan, Minggu (17/8/2025). Pada Hari Kemerdekaan ini pemerintah juga memberikan hadiah berupa remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah mendapat remisi. 

Remisi diberikan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bener Meriah, Ir Armia bertempat di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.

Wakil Bupati Armia mengatakan pemberian remisi adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Ia berharap pemberian remisi ini menjadi momentum sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku.

"Serta mengikuti berbagai program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," ujarnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Heddry Yadi dalam laporannya menyebutkan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara yang menghargai hak asasi setiap warga negara.

Termasuk mereka yang sedang menjalani pidana remisi diberikan sebagai penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

"Momentum kemerdekaan ini harus menjadi milik semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.

Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus berubah dan berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat," harapnya.

Dikatakan, pada Hari Kemerdekaan ini pemerintah juga memberikan hadiah berupa remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Ia menyampaikan di rutan Kelas IIB Bener Meriah jumlah usulan remisi umum yang diusulkan sebagai 213 orang.

Namun yang mendapatkan remisi hanya 210 orang serta satu orang diantaranya langsung bebas.

"Sedang tiga orang tidak memenuhi syarat dalam proses usulan," sebutnya.

Halaman
12