Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Tim Satgas Pemberantasan Narkoba Tingkat Desa di Aceh Tenggara Belum Tuntas Dibentuk

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Sri Widya Rahma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBENTUKAN TIM SATGAS - Kepala Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Abdul Kariman. Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry SE MM, telah menerbitkan Keputusan Nomor 410/109/2025 tertanggal 19 Maret 2025 tentang Pedoman Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry SE MM, telah menerbitkan Keputusan Nomor 410/109/2025 tertanggal 19 Maret 2025 tentang Pedoman Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.

Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba tingkat desa di Kabupaten Aceh Tenggara. 

Namun hingga kini, pembentukan Tim Satgas tersebut masih belum tuntas dilaksanakan. 

Penjelasan Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman kepada TribunGayo.com pada Senin (25/8/2025).

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Inspektorat ke sejumlah kecamatan, pembentukan Tim Satgas di tingkat desa masih banyak yang belum rampung.

"Ada desa yang sudah terbentuk dan ada desa yang belum terbentuk. Namun, secara data per kecamatan maupun desa-desa yang terbentuk, belum ada satupun kecamatan yang menyampaikan ke Inspektorat Aceh Tenggara.

Belum tahu berapa desa yang sudah terbentuk Tim Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat desa. Karena, belum ada laporan para camat ke pihaknya," ungkap Abdul Kariman kepada TribunGayo.com pada Senin (25/8/2025).

Ia juga menjelaskan, dalam Tim Satgas Pemberantasan Narkoba tingkat desa, unsur yang terlibat antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Kute (BPK), serta aparatur desa.

Tugas Tim Satgas Pemberantasan Narkoba Tingkat Desa 

Adapun Tim Satgas Pemberantasan Narkoba di tingkat desa memiliki beberapa tugas, meliputi:

  • Melakukan pendataan terhadap daerah-daerah yang digunakan untuk melakukan transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
  • Mendata para pengedar hingga pemakai narkoba.
  • Melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di pedesaan.

Menurut Abdul Kariman, anggaran Dana Desa (DD) untuk Tim Satgas Pemberantasan Narkoba di setiap desa, tergantung kebutuhan di desa itu sendiri.

"Misalnya ada yang mencapai Rp 15 juta atau lebih karena itu tergantung desa tersebut.

Penganggaran Dana Desa untuk tim tersebut harus di musyawarahkan oleh Pengulu Kute dengan BPK dan dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat," ujarnya. (*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Tenggara Razia Lapo Tuak, Pengunjung Kocar-kacir

Baca juga: Cek Harga Kakao di Aceh Tenggara, Segini per Kilogram Hari Ini 25 Agustus 2025

Baca juga: Harga Emas di Kutacane Aceh Tenggara Stagnan Hari Ini 25 Agustus 2025