Berita Bener Meriah Hari Ini

Pria di Bener Meriah Divonis 80 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Terhadap Anak Bawah Umur

Kasus pemerkosaan ini berawal pada Rabu 7 Mei 2025 bertempat di rumah orang tua korban di salah satu kampung di Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
KASUS PELECEHAN ANAK - Kantor Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Minggu (2/2/2025). Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong memvonis seorang pria di Bener Meriah dengan penjara selama 80 bulan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur, Kamis (4/9/2025). 

Laporan Bustami | Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Bener Meriah.

Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 5 tahun berasal dari salah satu Kecamatan di Bener Meriah.

Ia dinodai oleh seorang pria berinisial RA yang kini telah mendekam dalam jeruji besi.

Hal itu diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah, Simpang Tiga Redelong nomor Perkara 14/JN/2025/MS.Str ter tertanggal 4 September 2025.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Zahrul Bawady dan Hakim Anggota Tiya Ulfa dan Rina Fitri menyatakan terdakwa RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara selama 80 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada Kamis (4/9/2025).

Kasus pemerkosaan ini berawal pada Rabu 7 Mei 2025 bertempat di rumah orang tua korban di salah satu kampung di Kabupaten Bener Meriah.

Kala itu, korban bersama teman-temannya sedang bermain celana plastik, dan terdakwa juga berada di lokasi.

Kemudian korban membuka celana yang dipakai dan menyisakan celana dalam dan menggantinya menggunakan celana plastik.

Lalu setelah bermain, teman-teman korban pergi keluar rumah.

Sedangkan korban berbaring di depan TV ruang tamu dan terdakwa juga duduk di kursi panjang depan TV ruang tamu.

Lantas saat itu, terdakwa memanggil korban untuk mendekat dan saat itulah terdakwa menodai anak yang masih berusia lima tahun tersebut.

Maka berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Bener Meriah korban diperoleh Diagnosa Psikologi.

Yaitu secara umum kekerasan seksual yang dialami membuat korban mengalami gangguan trauma. 

Dengan ditandai perubahan perilaku, kesulitan tidur, mimpi buruk, perasaan cemas atau takut yang berlebihan.

Serta adanya perubahan dalam interaksi dengan orang lain dan perubahan emosi yang signifikan.

Sementara barang bukti dalam kasus ini berupa satu buah baju lengan pendek, dua celana dalam serta satu buah singlet.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Aceh: Takengon dan Bener Meriah Hujan Ringan Besok 14 September 2025

Baca juga: Gunung Burni Telong Bener Meriah Mulai Ramai Didatangi Pendaki Usai Resmi Dibuka

Baca juga: Wabup Bener Meriah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Kampung Amor

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved