Berita Bener Meriah Hari Ini

Angka Kehamilan dan Pernikahan Anak Dibawah Umur Tinggi di Bener Meriah, Ini Kata Pimpinan Aisyiyah

Fenomena pernikahan anak dan kehamilan dibawah umur masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah termasuk di Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Rizwan
Dok Halimah
PIMPINAN DAERAH - Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Bener Meriah Hj Halimah 

Laporan Kiki Adelia I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM - Fenomena pernikahan anak dan kehamilan dibawah umur masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah termasuk di Kabupaten Bener Meriah.

Data terbaru menunjukkan, sejak tahun 2022 hingga 2024 tercatat ratusan kasus yang melibatkan anak usia dibawah umur.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak, termasuk organisasi perempuan Aisyiyah Bener Meriah, yang aktif dalam gerakan sosial dan dakwah.

Berdasarkan data yang diperoleh TribunGayo.com, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bener Meriah, angka kehamilan anak dibawah umur kini mencapai 352 kasus dalam dua tahun terakhir.

Jumlah tersebut diyakini hanya sebagian dari kenyataan di lapangan, karena ada kemungkinan angka pernikahan anak dibawah umur lebih besar dari yang tercatat secara resmi.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Bener Meriah Hj Halimah kepada TribunGayo.com, Selasa (9/9/2025) menegaskan pentingnya peran bersama untuk mencegah terjadinya perwakinan dan kehamilan anak dibawah umur.

Menurut Halimah, pernikahan anak dibawah umur bukan hanya berdampak pada kesehatan reproduksi, namun juga pada kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Bener Meriah.

“Kita tidak boleh menutup mata. Angka kehamilan dan pernikahan di bawah umur ini harus menjadi peringatan bersama, agar seluruh pihak, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat lebih aktif memberikan pemahaman,” ujar Halimah.

Tak hanya itu, Halimah juga menyampaikan kurangnya tingkat pemahaman sebagian masyarakat mengenai bahaya pernikahan anak dibawah umur dan adanya kebiasaan masyarakat yang menjadikan pernikahan sebagai solusi.

"Fenomena ini sungguh miris terjadi, adanya kebiasaan masyarakat di masyarakat yang menjadikan pernikahan anak dibawah umur sebagai solusi dari suatu masalah", ungkap Halimah.

Halimah juga mengatakan faktor yang mempengaruhi pernikahan anak dibawah umur tersebut karena belum meratanya tingkat pendidikan, kurangnya pemahanan mengenai bahaya pernikahan dan kehamilan anak dibawah umur.

Menurutnya pernikahan anak dibawah umur dianggap sebagai salah satu penyebab beberapa masalah saat ini seperti tingginya angka stunting, kemiskinan, hingga masalah sosial lainnya.

"Pernikahan anak dibawah umur ini memiliki banyak profesi orang tua yang cukup bervariasi seperti petani, PNS, pengusaha dan yang lainnya, meskipun seperti itu masalah utama," ujarnya.

Tak hanya itu, Halimah juga menekankan perlunya pendidikan kesehatan reproduksi sejak dini, pendampingan psikologis, serta peningkatan peran tokoh agama dalam menyampaikan pemahaman bahwa pernikahan seharusnya dilakukan pada usia matang.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved