Berita Bener Meriah Hari Ini

Pupuk Subsidi Turun 20 Persen di Bener Meriah, Sekda: Jika Ada Kios Nakal Bakal Ditindak

HET pupuk subsidi di seluruh Indonesia resmi turun, termasuk di Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Prokopim Bener Meriah
PUPUK SUBSIDI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra mengingatkan para pemilik kios agar menjual pupuk subsidi sesuai HET sesuai ketentuan pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Harga Enceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi di seluruh Indonesia resmi turun, termasuk di Kabupaten Bener Meriah, hal ini berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan RI). 

Karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, Riswandika Putra mengingatkan para pemilik kios agar menjual pupuk subsidi sesuai HET sesuai ketentuan pemerintah.

"Jangan main-main dengan harga, kita tidak akan segan menindak tegas oknum kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET)," ujar Riswandika. 

Kata Sekda, pupuk merupakan kebutuhan pokok bagi petani dalam meningkatkan hasil produksi pertanian.

Lantas, praktik jual beli pupuk di atas HET sangat merugikan petani dan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.

"Bener Meriah ini daerah pertanian, jadi kita meminta agen dan distributor untuk tidak bermain-main dengan harga pupuk subsidi.

Pemerintah melalui KP3 siap mengawasi penerapan harga ini, dan masyarakat diminta melapor jika menemukan pelanggaran," tegasnya.

Sementara itu, merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang menetapkan penurunan HET pupuk subsidi sebagai berikut:

  • Urea Rp 1.800/Kg Rp 90.000/Zak (50 Kg)
  • NPK Phoska Rp 1.840/Kg Rp 92.000/Zak (50 Kg)
  • NPK Kakao Rp 2.640/Kg Rp 132.000/Zak
  • ZA Rp 1.360/Kg Rp 68.000/Zak (50 Kg)
  • Organik Rp 640/Kg Rp 25.600/Zak 

"HET baru ini berlaku sejak 22 Oktober 2025, maka seluruh kios wajib menyesuaikan harga jual ke petani, jika ada kios yang belum mengikuti ketentuan, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pupuk Subsidi Rp 90.500/Sak, Salim Fakhry: Tak Mau Sediakan Gudang, Distributor Mundur Saja

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved