Rabu, 29 April 2026

Berita Bener Meriah Hari Ini

Korupsi DBH-CHT, Mantan Kadishutbun Bener Meriah Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Riady (62), kembali harus berurusan dengan jeruji besi. 

Tayang:
Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok Kejari Bener Meriah
SIDANG DI PN TIPIKOR - Enam saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (24/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Riady (62), kembali harus berurusan dengan jeruji besi. 
  • Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa atas kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013.
  • ​Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Kamis (15/1/2026). 
  • Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta

Laporan Wartawan Tribungayo.com Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Riady (62), kembali harus berurusan dengan jeruji besi. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa atas kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013.

​Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Kamis (15/1/2026). 

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan satu bulan kurungan (subsider).

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Ahmad Riady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

​"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan," ujar hakim.

​Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

​Dalam perkara ini, Ahmad Riady dinilai menyalahgunakan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2013. 

Ia terbukti mencairkan anggaran untuk sejumlah kegiatan DBH-CHT meskipun mengetahui pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah kegiatan bermasalah tersebut, di antaranya pengadaan bibit tembakau cabutan, pengadaan pisau rajang lokal, tikar jemur, keranjang rotan, serta kegiatan penyuluhan dan studi banding petani tembakau.

Namun ​faktanya, pengadaan keranjang rotan ditemukan fiktif, sementara pelaksanaan studi banding tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang dicairkan.

Lantas berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp443 juta dari total anggaran senilai Rp587 juta.

​Lebih Ringan dari Tuntutan

​Vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. 

Atas putusan hakim tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

​Kasus ini menambah panjang catatan kriminal Ahmad Riady. Sebelum tersandung kasus DBH-CHT, ia baru saja menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah pada Maret 2025.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved