Jumat, 22 Mei 2026

Berita Bener Meriah Hari Ini

Pergub JKA Dicabut, Warga Bener Meriah Kini Kembali Bebas Berobat Gratis di RSUD Munyang Kute

Masyarakat di Kabupaten Bener Meriah kini kembali bisa berobat gratis tanpa harus khawatir terhadap pembatasan desil.

Tayang:
Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Bustami
RSUD MUNYANG KUTE - Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Munyang Kute, Bener Meriah, Kamis (21/5/2026). Masyarakat di Kabupaten Bener Meriah kini kembali bisa berobat gratis tanpa harus khawatir terhadap pembatasan desil. 

Ringkasan Berita:
  • Masyarakat di Kabupaten Bener Meriah kini kembali bisa berobat gratis tanpa harus khawatir terhadap pembatasan desil.
  • Direktur RSUD Muyang Kute Bener Meriah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan, Busyra Wanranto kepada TribunGayo.com, Kamis (21/5/2026) mengatakan meski saat ini Pergub Aceh Nomor 2 itu telah dicabut.
  • Tapi pihaknya masih menunggu petunjuk resmi terkait perihal tersebut, sementara pelayanan kesehatan tetap masih berjalan seperti biasa.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah 

TribunGayo.com, REDELONG - Masyarakat di Kabupaten Bener Meriah kini kembali bisa berobat gratis tanpa harus khawatir terhadap pembatasan desil.

Hal itu tentunya berlaku usai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) resmi dicabut oleh Gubernur Aceh , Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

Diketahui, sebelum Pergub ini dicabut pun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Bener Meriah tetap melayani seluruh pasien.

Hal ini tanpa adanya pembatasan berdasarkan sistem desil, meskipun kebijakan tersebut telah diatur dalam regulasi terbaru Pemerintah Aceh.

Direktur RSUD Muyang Kute Bener Meriah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan, Busyra Wanranto kepada TribunGayo.com, Kamis (21/5/2026) mengatakan meski saat ini Pergub Aceh Nomor 2 itu telah dicabut.

Tapi pihaknya masih menunggu petunjuk resmi terkait perihal tersebut, sementara pelayanan kesehatan tetap masih berjalan seperti biasa.

"Kami masih menunggu petunjuk resmi terkait hal tersebut.

Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat di RSUD Munyang Kute tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dikatakan, saat ini pengobatan di RSUD Munyang Kute masih menerapkan sistem lama, artinya masih menggunakan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

"Kita masih seperti biasa, artinya masih gratis bagi semua warga pengguna JKA, intinya kami juga masih menunggu petunjuk resmi," ungkapnya.

MHD Saleh: Kabar Baik Bagi Kita Semua

Dilain sisi, Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh menyambut positif langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh

Karena keputusan Mualem ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil agar tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan tanpa rasa khawatir terhadap biaya pengobatan.

"Ini kabar baik bagi kita semua, terkhusus bagi masyarakat di Kabupaten Bener Meriah, jadi sekarang warga tak perlu lagi was-was untuk berobat," ujar MHD Saleh.

Dikatakan, masyarakat Bener Meriah selama ini sangat bergantung pada program JKA, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan ke rumah sakit.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved