Berita Aceh

Oknum Keplor di Langsa Digerebek Tengah Malam di Rumah Janda

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat warga mencurigai keberadaan AG di rumah sang janda. 

Editor: Malikul Saleh
Istimewa/TribunJatim.com
ILUSTRASI DIGREBEK WARGA - Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat warga mencurigai keberadaan AG di rumah sang janda.  

TRIBUNGAYO.COM - Warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, digegerkan dengan penangkapan seorang oknum kepala lorong (keplor) berinisial AG (55) yang kedapatan berada di rumah seorang janda berinisial AM (53) pada tengah malam, Kamis (9/10/2025).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat warga mencurigai keberadaan AG di rumah sang janda

Setelah memastikan situasi, warga langsung melakukan penggerebekan dan menemukan keduanya sedang berduaan tanpa ikatan pernikahan.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, S.STP MSP, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

“Benar, kedua orang tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Reza, pihaknya menerima laporan dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan personel Wilayatul Hisbah (WH) ke lokasi kejadian. 

Petugas kemudian menjemput pasangan nonmuhrim itu dan membawa mereka ke kantor untuk proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Setelah laporan masuk, petugas WH segera kita kerahkan ke Gampong Baro untuk mengamankan keduanya. 

Saat ini proses pemeriksaan sedang berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran syariat Islam,” jelasnya.

Reza menambahkan, jika hasil penyelidikan membuktikan keduanya melakukan perbuatan khalwat atau pelanggaran Qanun Aceh, maka mereka akan diproses sesuai hukum syariat yang berlaku di Aceh.

Khalwat di Konter Pulsa

Beberapa hari yang lalu, warga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada Jumat (4/10/2025), menggerebek konter pulsa di kawasan Simpang Perumnas dan mengamankan sepasang non-muhrim.

Pasangan tanpa ikatan nikah yang diduga melakukan khalwat di tempat itu, yakni wanita AD (19), warga Gampong Asam Petek, Kecamatan Langsa Timur, dan NM (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

 Selanjutnya, pasangan ini diamankan ke Kantor Keuchik Gampong Birem Puntong.

Lalu, perangkat gampong setempat menyerahkan mereka ke Satpol PP dan WH Langsa.  

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Reza Ardiansyah, SSTP, MSP membenarkan, bahwa pihaknya ada menerima 2 orang atau pasangan non-muhrim dari warga Gampong Birem Puntong.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved