Listrik Padam Selama Tiga Hari
Pengusaha Broiler di Abdya Terpuruk Dampak Listrik Padam 3 Hari, Tuntut Ganti Rugi ke PLN
Pemadaman listrik di Aceh akhir September 2025 berlangsung selama tiga hari berturut-turut, berdampak besar pada berbagai usaha.
Ringkasan Berita:
- Pemadaman listrik di Aceh akhir September 2025 berlangsung selama tiga hari berturut-turut, berdampak besar pada berbagai usaha.
- Muhammad Hatta, peternak ayam broiler di Abdya, kehilangan sekitar 18 ribu ekor ayam akibat mati karena sistem ventilasi dan penerangan kandang tidak berfungsi.
- Gugatan terhadap PLN diajukan ke Pengadilan Negeri Blangpidie pada 12 November 2025 sebagai bentuk tuntutan atas kerugian.
TribunGayo.com, BLANGPIDIE - Sebelumnya, wilayah Aceh sempat mengalami pemadaman listrik berkepanjangan pada akhir September 2025.
Kondisi tersebut berdampak serius bagi sejumlah pelaku usaha, termasuk peternak ayam broiler Muhammad Hatta asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Akibat pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut, sebanyak 18 ribu ekor ayam miliknya mati, sehingga Hatta memutuskan menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Listrik Padam Akibat Pekerjaan Emergency, Warga Cemas Sedia Genset Tapi BBM Krisis
Melayangkan Tiga Kali Somasi kepada PLN
Kuasa hukum Hatta, Miswar SH, menjelaskan bahwa sebelum perkara ini dibawa ke pengadilan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada PLN.
Somasi pertama dikirim pada 6 Oktober, kemudian 13 Oktober, dan terakhir 20 Oktober 2025.
Namun, dari ketiga somasi tersebut, PLN hanya memberikan jawaban berupa permintaan maaf.
"Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025.
Namun, PT PLN UID Aceh, baru membalas jawaban somasi dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (klien) akibat pemadaman listrik," kata Miswar, yang dikutip dari Serambinews.com, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Listrik Padam Tiga Hari, Jasa Perbaikan Elektronik di Takengon Lumpuh Total
Dampak Langsung ke Usaha
Miswar menegaskan, pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari 12 jam setiap hari telah mengganggu sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam milik klienya.
Bahkan, genset yang disiapkan kliennya ikut rusak karena tidak ada kepastian pasokan listrik.
Akibatnya, usaha Hatta mengalami kerugian besar baik secara materil maupun immateril.
“Pada 29 September 2025, telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN.
Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik, akhirnya genset klien saya meledak. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru, masalahnya BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” jelas Miswar.
Mengapa Usaha Ayam Broiler Membutuhkan Listrik?
Secara singkat, usaha ayam broiler menggunakan listrik sebagai sumber daya utama karena setiap operasionalnya menggunakan listrik, seperti diantaranya:
- Pengoperasian sistem ventilasi
- Penerangan kandang ayam
- dan lainnya
Seperti yang diketahui, sistem ventilasi mengontrol lingkungan atau kandang ayam agar tetap optimal sehingga pertumbuhan ayam terjaga.
Kemudian, sistem ventilasi juga menjadi "jantung" yang berfungsi menghisap dan membuang udara kotor, panas, dan kelembapan berlebihan dari dalam kandang, dan banyak lagi manfaat utama dari pengoperasian ventilasi, tergantung pada kebutuhan dari setiap pengusaha broiler.
Sementara itu, penerangan kandang ayam memiliki fungsi yang sangat krusial dalam mempengaruhi petumbuhan ayam, termasuk kesehatan ayam.
Tuntutan Muhammad Hatta
Dalam gugatannya, Hatta menuntut PLN membayar ganti rugi materil sebesar Rp 784.200.000 serta kerugian immateril senilai Rp 1 miliar.
Miswar menilai, tindakan PLN yang tidak menyampaikan pemberitahuan resmi jadwal pemadaman listrik dan tidak memberi kompensasi kepada kliennya sebagai pelanggan in casu penggugat, menurut Miswar, sebagai bentuk kelalaian (negligence) yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
“Sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku Tergugat tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” sebut Miswar.
Penyebab Pemadaman Listrik di Aceh
Pemadaman listrik di wilayah Aceh sempat terjadi selama tiga hari berturut-turut pada akhir september 2025.
Akibatnya, sejumalah pengusaha yang menjadikan listrik sebagai kebutuhan utama dalam menjalankan usahanya mengalami kerugian besar.
Sementara itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Aceh, Lukman Hakim kepada Serambinews.com pada Rabu (1/10/2025), menyampaikan bahwa penyebab utama pemadaman listrik melanda Aceh disebabkan oleh belum pulihnya suplai listrik karena Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan 3 gagal sinkron ke sistem.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com.
Baca juga: Listrik Tak Kunjung Normal hingga Ganggu Aktivitas Warga, BPBD Bener Meriah Keluarkan Imbauan
listrik padam
pengusaha
Gugat
PLN
Aceh Barat Daya
TribunGayo.com
berita tribun gayo hari ini
berita aceh hari ini
| Listrik Padam Tiga Hari, Jasa Perbaikan Elektronik di Takengon Lumpuh Total |
|
|---|
| Listrik Pulih, Cerita Dua Sisi UMKM Takengon: Rugi Jutaan Rupiah hingga Banjir Omzet |
|
|---|
| Berkah Jasa Servis Genset di Takengon Pasca Listrik Padam Tiga Hari |
|
|---|
| Cerita Penjual Genset di Takengon Pasca Listrik Padam Tiga Hari, Ada yang Kehabisan Stok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/SUASANA-LISTRIK-PADAM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.