Berita Aceh Hari Ini
Abu Sibreh: Mahar Pernikahan Tak Harus Selalu Berupa Emas
Tgk Faisal Ali menegaskan bahwa mahar pernikahan tidak harus selalu berupa emas, terutama ditengah melonjaknya harga emas.
Ringkasan Berita:
- Tgk Faisal Ali menegaskan bahwa mahar pernikahan tidak harus selalu berupa emas, terutama ditengah melonjaknya harga emas dalam beberapa waktu terakhir.
- Abu Sibreh juga mengingatkan bahwa ajaran agama tidak pernah menjadikan mahar sebagai alat pembeda strata sosial dalam sebuah keluarga.
- Oleh karena itu, ia mengimbau agar tradisi menetapkan mahar tinggi tidak terus dipelihara ditengah masyarakat Aceh.
TribunGayo.com, BANDA ACEH - Harga emas saat ini terus melonjak hingga menyentuh angka Rp 8.830.000 per mayam pada Sabtu (24/1/2026).
Jika ditambah dengan ongkos pembuatan, maka harga emas tembus Rp 9 juta per mayam.
Melonjaknya harga emas, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau yang akrab disapa Abu Sibreh angkat bicara terkait mahar pernikahan.
Dimana di Aceh mahar pernikahan umumnya berupa emas dengan satuan khusus yang disebut mayam setara lebih kurang 3,3 gram.
Tgk Faisal Ali menegaskan bahwa mahar pernikahan tidak harus selalu berupa emas, terutama ditengah melonjaknya harga emas dalam beberapa waktu terakhir.
Abu Sibreh meminta masyarakat untuk menghilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendahnya mahar mencerminkan status sosial seseorang.
Menurutnya, pandangan tersebut justru berpotensi mempersulit pelaksanaan pernikahan.
“Mahar itu tidak mesti emas. Hilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendah mahar merupakan bagian dari status sosial,” ujar Abu Sibreh yang dilansir dari Serambinews.com, Minggu (25/1/2026).
Ia menekankan bahwa dalam Islam, status sosial tidak diukur dari besarnya mahar.
Melainkan dari sejauh mana nilai-nilai agama diamalkan dalam kehidupan rumah tangga serta kemanfaatan yang diberikan bagi lingkungan dan masyarakat.
“Status sosial jangan diukur dengan tingginya mahar, tetapi dengan pengamalan nilai-nilai agama dalam rumah tangga dan kemanfaatan bagi alam semesta,” katanya.
Abu Sibreh juga mengingatkan bahwa ajaran agama tidak pernah menjadikan mahar sebagai alat pembeda strata sosial dalam sebuah keluarga.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar tradisi menetapkan mahar tinggi tidak terus dipelihara ditengah masyarakat Aceh.
Ia turut mengajak para orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mempermudah pernikahan, khususnya dengan meringankan mahar bagi calon suami.
“Orang tua dan masyarakat kami harapkan dapat mempermudah calon suami dengan meringankan mahar,” ungkapnya.
MPU Aceh Telah Menerbitkan Fatwa tentang Mahar
MPU
Majelis Permusyawaratan Ulama
Tgk Faisal Ali
Abu Sibreh
mahar
pernikahan
harga emas
emas
Aceh
TribunGayo.com
| Siap-siap, UMKM Korban Bencana di Aceh Dibantu Rp 3 Juta, Begini Penjelasan Menteri Maman |
|
|---|
| Pergub JKA Telah Dicabut, BPJS Ajak Warga Aceh Cek Status Kepesertaan |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 6-8 Juni 2026 |
|
|---|
| Pertunjukan Saman Hipnotis Penonton Busan International Dance Festival |
|
|---|
| Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan "Bank Aceh Bhayangkara Run 2026" |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ketua-MPU-Aceh-Tgk-H-Faisal-Ali.jpg)