Berita Aceh Hari Ini
Perkuat Birokrasi, Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Sekda Aceh, M Nasir atas nama Gubernur Aceh, melantik sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh.
Ringkasan Berita:
- Sekda Aceh, M Nasir atas nama Gubernur Aceh, melantik sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh, Selasa (12/5/2026).
- Gubernur menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, disiplin, dan semangat pengabdian kepada masyarakat Aceh.
- Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan penyerapan tambahan Dana Transfer ke Daerah yang dialokasikan untuk pemulihan pascabencana di Aceh.
TribunGayo.com, BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir atas nama Gubernur Aceh, melantik sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pelantikan itu berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (12/5/2026).
Dalam pelantikan tersebut turut disaksikan para asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA, Kepala Biro, serta sejumlah pejabat eselon II lainnya di lingkungan Pemerintah Aceh.
Usai pelantikan, Sekda Aceh membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, disiplin, dan semangat pengabdian kepada masyarakat Aceh.
Gubernur juga menyampaikan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin responsif, profesional.
Dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” demikian sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda Aceh.
Perkuat Percepatan Kinerja Pemerintah
Juru Bicara Pemerintah Aceh, T Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Aceh untuk memperkuat percepatan kinerja pemerintahan di berbagai sektor.
Menurut Ampon Man, gubernur berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab baru serta langsung bekerja secara efektif di unit kerja masing-masing.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh saat ini terus mendorong percepatan capaian program dan realisasi anggaran.
Hingga 11 Mei 2026, realisasi keuangan Pemerintah Aceh telah mencapai 26,09 persen, sementara realisasi fisik berada pada angka 29,09 persen.
Adapun target pada akhir Mei 2026 ditetapkan sebesar 29,23 persen untuk realisasi keuangan dan 32,23 persen untuk realisasi fisik.
“Karena itu para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu menjadi motor penggerak percepatan kinerja di instansi masing-masing, termasuk memperkuat koordinasi dan menyelesaikan hambatan program secara cepat,” ujar Ampon Man.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan penyerapan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk pemulihan pascabencana di Aceh agar dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ampon Man menambahkan, Gubernur turut memberi perhatian serius terhadap percepatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) yang ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2026.
Penyusunan RKPA diarahkan lebih fokus pada belanja prioritas, termasuk penguatan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melalui pendekatan perencanaan yang disiplin dan berbasis kebutuhan masyarakat. (*)
Baca juga: Sekda Aceh Tengah Desak Pemerintah Aceh Tunda Sistem Desil JKA
Baca juga: Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil
Baca juga: Sekda Aceh Tegaskan Pergub JKA Tidak Mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat
| Berikut Nama dan Bidang Keilmuan 6 Profesor Baru Dikukuhkan di USK |
|
|---|
| Buruan Daftar Berikut Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri Unsam Langsa |
|
|---|
| Mulai 7 Mei 2026, BPJS Kesehatan Resmi Nonaktifkan Kartu Berobat Warga Aceh yang Status Desil 8-10 |
|
|---|
| Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil |
|
|---|
| Demi Berobat Gratis di Aceh, Warga Miskin Ramai Ubah Status Desil, Butuh Waktu 3 Bulan Baru Berubah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pelantikan-pejabat-di-pemerintah-aceh_.jpg)