Rabu, 3 Juni 2026

Suara Lokal Bola Dunia 2026

Kapolda Aceh Larang Perjudian dan Jaga Kamtibmas Selama Piala Dunia 2026

Kapolda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perhelatan Piala Dunia 2026 sebagai sarana perjudian dalam bentuk apa pun.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Humas Polda Aceh
PIALA DUNIA 2026 - Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah meminta kepada masyarakat untuk menghindari perjudian diajang Piala Dunia 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melarang perjudian selama Piala Dunia 2026.
  • Masyarakat diimbau menjaga keamanan, ketertiban, dan menjunjung tinggi sportivitas.
  • Penjualan jersei tim nasional mulai meningkat di Aceh Tengah menjelang turnamen.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah meminta kepada masyarakat untuk menghindari perjudian diajang Piala Dunia 2026.

Dimana pagelaran Piala Dunia 2026 akan berlangsung mulai tanggal 11 Juni hingga 19 Juli 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.

Maka dari itu, Kapolda mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menjunjung tinggi sportivitas, serta menghindari segala bentuk perjudian selama berlangsungnya ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut.

Menurut Kapolda, Piala Dunia merupakan pesta olahraga internasional yang seharusnya menjadi sarana hiburan, mempererat silaturahmi, serta memperkuat persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat, bukan justru menjadi pemicu konflik, pelanggaran hukum, maupun gangguan keamanan.

"Kita memahami bahwa sepak bola merupakan olahraga yang sangat diminati masyarakat. Karena itu, mari kita nikmati pertandingan Piala Dunia sebagai ajang hiburan dan silaturahmi dengan tetap menjaga kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan dukungan,” kata Kapolda Aceh.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perhelatan Piala Dunia 2026 sebagai sarana perjudian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Baca juga: Jelang Piala Dunia 2026 di Aceh Tengah, Tren Jersey Timnas Kalah Laris dari Real Madrid

Menurutnya, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menunjukkan fanatisme berlebihan dalam mendukung tim favoritnya. Perbedaan pilihan tim merupakan hal yang wajar dalam olahraga dan harus disikapi secara dewasa, santun, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

"Jangan karena berbeda dukungan kemudian saling mengejek, menghina, menyebarkan ujaran kebencian, atau melakukan provokasi yang dapat memicu konflik. Sepak bola harus menjadi sarana pemersatu, bukan justru menimbulkan perpecahan maupun gangguan Kamtibmas," katanya.

Kapolda juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan euforia berlebihan apabila tim yang didukung meraih kemenangan, seperti konvoi kendaraan di jalan raya, menyalakan petasan, ataupun aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebaliknya, apabila tim yang didukung mengalami kekalahan, masyarakat diminta tetap bersikap dewasa dan sportif serta tidak melampiaskan kekecewaan dengan melakukan tindakan anarkis maupun pengrusakan fasilitas umum.

"Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas tempat menonton bersama, warung kopi, kafe, videotron, maupun fasilitas umum lainnya hanya karena kecewa tim yang didukung mengalami kekalahan. Tindakan seperti itu tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat berimplikasi hukum," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat umum agar mematuhi ketentuan terkait hak siar Piala Dunia 2026. Penayangan pertandingan secara publik maupun untuk kepentingan komersial harus dilakukan sesuai ketentuan.

"Kami juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk menghormati ketentuan hak siar yang berlaku. Pastikan setiap kegiatan nonton bareng atau penayangan publik dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai antusiasme menyaksikan Piala Dunia justru berujung pada persoalan hukum," jelasnya.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved