Berita Gayo Lues Hari Ini

Sempat Buron 10 Tahun Kasus Narkotika, Warga Gayo Lues Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Setelah buron selama 10 tahun, warga Desa Uring Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, berhasil ditangkap oleh tim Tabur dari Kejati Sumut.

Penulis: Rasidan | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kejari Gayo Lues
BURON 10 TAHUN - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun, Sulaiman Daud (30), warga Desa Uring Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues. Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penangkapan terhadap Sulaiman Daud dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB, di rumahnya. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues

TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun, Sulaiman Daud (30), warga Desa Uring Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penangkapan terhadap Sulaiman Daud dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB, di rumahnya.

Penangkapan dilakukan oleh tim Tabur Kejati Sumut yang didampingi tim Intelijen Kejari Gayo Lues serta dibantu aparat Polres Gayo Lues.

Diketahui, Sulaiman merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, Sulaiman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Penangkapan DPO asal Gayo Lues itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, bersama tim Intelijen Kejari Gayo Lues dan didukung aparat Polres Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara melalui Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri SH, kepada TribunGayo.com, Jumat (17/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, tim Tabur Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana yang selama ini masuk dalam DPO Kejari Medan.

Bahkan saat petugas melakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa Sulaiman Daud telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima batang pohon.

"Setelah pelaku diamankan oleh petugas, terpidana Sulaiman Daud sempat diamankan ke ruang tahanan Kejari Gayo Lues dan kini langsung dibawa oleh tim Tabur Kejati Sumut ke Medan.

Untuk selanjutnya dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan, guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues. (*)

Baca juga: Tim Teknis Gayo Lues Ukur Kuda untuk Penetapan Kelas

Baca juga: TMKK di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Baca juga: Harga Bawang Merah Tingkat Petani di Gayo Lues Kembali Turun

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved