Ibu dan Anak Ditangkap Satresnarkoba

Terungkap Harga Ganja Kering Gayo Lues yang Hendak Dijual Ibu dan Anak ke Takengon dan Bener Meriah

Seorang ibu dan anak ditangkap Satresnarkoba Polres Gayo Lues karena diduga hendak mengedarkan ganja kering ke Aceh Tengah dan Bener Meriah.

|
Penulis: Rasidan | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Polres Gayo Lues
DIDUGA MENJUAL GANJA - A (35) berprofesi buruh bangunan, seorang ibu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues, bersama anak kandungnya di dekat Kafe Puncak Godang Kecamatan Pantan Cuaca, lintas Blangkejeren menuju Takengon, karena diduga menjadi pengedar ganja kering, Kamis (30/10/2025). 
Ringkasan Berita:

Laporan wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues

TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Seorang ibu bersama anak kandungnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues karena diduga menjadi pengedar ganja kering.

Tersangka terdiri dari seorang ibu berinisial A (35) berprofesi buruh bangunan, sedangkan anak kandungnya berinisial J (19) yang merupakan seorang pelajar, keduanya tercata sebagai warga Uning Sepakat Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

A dan J diamankan di dekat Kafe Puncak Godang, Kecamatan Pantan Cuaca, di jalur Blangkejeren menuju Takengon, pada Kamis (31/10/2025).

Diketahui, ganja kering tersebut hendak dijual dan diedarkan ke Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Hal itu diakui oleh kedua tersangka kepada penyidik dari Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

Baca juga: Usai Polisi Tangkap Ibu dan Anak, Kini Pemilik Landang Ganja di Gayo Lues Ikut Dibekuk

Barang Bukti yang Diamankan

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunGayo.com, dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti sebanyak 16,5 kilogram (Kg) ganja kering, dengan rincian:

Ganja Kering, Dibeli dari Petani Ganja di Gayo Lues

Buntut dari penangkapan tersangka A dan J, Polres Gayo Lues berhasil menemukan sumber ganja yang didapat oleh tersangka.

PEMUSNAHAN LADANG GANJA - Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemilik ladang ganja siap panen di desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues, bahkan ladang ganja milik tersangka langsung dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar, Jumat (31/10/2025).
PEMUSNAHAN LADANG GANJA - Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemilik ladang ganja siap panen di desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues, bahkan ladang ganja milik tersangka langsung dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar, Jumat (31/10/2025). (Dokumen Polres Gayo Lues)

Berdasarkan dari pengembangan kasus, terungkap bahwa ganja kering tersebut di beli oleh tersangka dari salah satu warga Dusun Umah Desa Uring Kecamatan Pining, Gayo Lues, berinisial S alias G ( 45), yang berperan sebagi petani ganja.

Satresnarkoba Polres Gayo Lues kemudian menangkap S di rumahnya di Desa Uring, setelah penyidik mengembangkan kasus ini.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis kepada TribunGayo.com,  Jumat (31/10/2025), mengatakan bahwa S juga telah mengakui ganja kering yang akan diedarkan ke Takengon dan Bener Meriah oleh kedua tersangka A dan J diperoleh dari ladang miliknya yang berlokasi di pegunungan Desa Uring Kecamatan Pining.

Petugas kepolisian dari Polres Gayo Lues bersama S kemudian menuju ladang ganja miliknya yang berjarak sekitar 4 jam lebih dengan berjalan kakai, untuk dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar.

Tanaman ganja milik S yang dimusnahkan itu siap panen dengan ketinggian rata-rata sekitar 2 hingga 3 meter.

Kini, S turut diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Ibu dan Anak di Gayo Lues Ditangkap Polisi, Diduga Hendak Jual Ganja ke Takengon dan Bener Meriah

Harga Jual Beli Ganja Kering Gayo Lues

Berdasarkan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Gayo Lues, tersangka A dan J mengungkapkan bahwa ganja kering yang hendak meraka jual ke wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah di kenakan harga Rp 800.000 per kgnya. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka seorang ibu dan anaknya itu mengakui, ganja kering sebanyak 16,5 kilogram akan dijual di Takengon dan Bener Meriah seharga Rp 800.000 per kilogram.

Sedangkan ganja kering itu dibeli dan diperolehnya di Kabupaten Gayo Lues dari seorang petani ganja di desa Uring hanya seharga Rp 400.000 per kilogram," ujar Kasat Narkoba Iptu Bambang Pelis. 

DIDUGA MENGEDAR GANJA - Satresnarkoba Polres Gayo Lues, menangkap dua orang tersangka pengedar ganja kering tujuan Takengon dan Bener Meriah, di lintasan Blangkejeren menuju Takengon di kawasan Kafe Puncak Godang Kecamatan Pantan Cuaca, kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, Jumat (31/10/2025).
DIDUGA MENGEDAR GANJA - Satresnarkoba Polres Gayo Lues, menangkap dua orang tersangka pengedar ganja kering tujuan Takengon dan Bener Meriah, di lintasan Blangkejeren menuju Takengon di kawasan Kafe Puncak Godang Kecamatan Pantan Cuaca, kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, Jumat (31/10/2025). (Dokumen Polres Gayo Lues)

Iptu Bambang menambahkan bahwa keuntungan dari penjualan ganja itu memang menggiurkan, namun risikonya sangat besar.

"Bahkan kini selain pengedar berhasil diamankan, petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues juga meringkus petani atau pemilik ladang ganja itu.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti itu guna untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya. (*)

Baca juga: Polres Gayo Lues Musnahkan Ladang Ganja 60 Hektare, 6 Pelaku Ditangkap

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved