Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024

Daftar Honorarium Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024

Daftar rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Apabila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, maka besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 mengalami kenaikan. 

Daftar Honorarium Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024

TRIBUNGAYO.COM - Apabila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, maka besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 mengalami kenaikan.

Dalam hal ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Baca juga: Segera Cek Apakah Anda Sudah Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Ini Cara Cek Secara Online

Badan Adhoc penyelenggara pemilu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Satlinmas).

Baca juga: KPU Tetapkan 24 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Nomor Urut Partai

Daftar rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

1. Ketua PPK

Pemilu 2024: Rp 2.500.000

Pilkada 2024: Rp 2.500.000

2. Anggota PPK

Pemilu 2024: Rp 2.200.000

Pilkada 2024: Rp 2.200.000

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved