Pemilu 2024
Panwaslih Aceh Tenggara Tertibkan APK Caleg
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mulai menertibkan baliho alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di kabupaten itu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mulai menertibkan baliho alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di kabupaten itu.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis, Selasa (7/11/2023).
"Kami telah meminta kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) secara tersurat dan juga kepada calon legislatif agar segera menertibkan atau menurunkan secara mandiri APK," katanya.
Dikatakan, batas waktu penertiban APK caleg ini hingga Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, APK Caleg yang melanggar aturan tersebut, apabila tidak segera ditertibkan, maka Panwaslih bersama petugas Satpol PP Aceh Tenggara akan menertibkan nya.
Seperti diketahui, APK caleg dan bacapres di Aceh Tenggara bertaburan di berbagai sudut.(*)
Baca juga: Rekam Jejak & Profil Caleg Pinang Mahasiswi Sulawesi Selatan dengan Mahar Rp 2 M dan Berlian
Baca juga: KIP Bener Meriah Tetapkan 371 Orang DCT DPRK yang Akan Bertarung di Pemilu 2024
Baca juga: Walhi Aceh Apresiasi Penerapan Konsep Go Green pada PKA ke-8
Baca juga: Siap-siap, BLT El Nino Rp 400 Ribu Disalurkan Bulan Ini
Baca juga: BPS Buka Banyak Lowongan Kerja Tenaga Survei dan Sensus, Lulusan SMA dan S1, Ini Jadwal & Syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ketua-Panwaslih-Aceh-Tenggara-Eka-Prasetio-Juanda-Lubis.jpg)