Senin, 13 April 2026

Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Tenggara Tertibkan APK Caleg

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mulai menertibkan baliho alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di kabupaten itu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo,com
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis 

Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE  - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara mulai menertibkan baliho alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di kabupaten itu.

Hal itu dikatakan Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis, Selasa (7/11/2023).

"Kami telah meminta kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) secara tersurat dan juga kepada calon legislatif agar segera menertibkan atau menurunkan secara mandiri APK," katanya.

Dikatakan, batas waktu penertiban APK caleg ini hingga Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, APK Caleg yang melanggar aturan tersebut, apabila tidak segera ditertibkan, maka Panwaslih bersama petugas Satpol PP Aceh Tenggara akan menertibkan nya.

Seperti diketahui, APK caleg dan bacapres di Aceh Tenggara bertaburan di berbagai sudut.(*)

Baca juga: Rekam Jejak & Profil Caleg Pinang Mahasiswi Sulawesi Selatan dengan Mahar Rp 2 M dan Berlian

Baca juga: KIP Bener Meriah Tetapkan 371 Orang DCT DPRK yang Akan Bertarung di Pemilu 2024

Baca juga: Walhi Aceh Apresiasi Penerapan Konsep Go Green pada PKA ke-8 

Baca juga: Siap-siap, BLT El Nino Rp 400 Ribu Disalurkan Bulan Ini

Baca juga: BPS Buka Banyak Lowongan Kerja Tenaga Survei dan Sensus, Lulusan SMA dan S1, Ini Jadwal & Syaratnya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved