Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Polisi di Aceh Tenggara Ringkus Pengedar Sabu

Kasus terkini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria sebagai tersangka pengedar sabu inisial JM (38).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok Polisi
Pengedar sabu inisial JM (38) Warga Desa Pedesi Kecamatan Bambel Agara diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara semakin marak.

Bahkan merambah sampai ke pedalaman termasuk petani, pelajar dan buruh kasar dan lainnya.

Maraknya penyalahgunaan narkoba di bumi sepakat segenap membuat gangguan Kamtibmas di pedesaan seperti maraknya aksi pencurian.

Kasus terkini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria sebagai tersangka pengedar sabu inisial JM (38).

Pria ini tercatat warga Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, Agara.

Penangkapan terjadi pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB sore.

Penangkapan itu dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli rutin.

Kejadian bermula ketika petugas polisi melihat JM bertingkah mencurigakan di jalan rabat beton Desa Pedesi.

Saat didekati, pelaku terlihat membuang sebuah wadah.

Setelah diperiksa, wadah tersebut ternyata berisi dua paket narkotika jenis sabu.

Pelaku langsung diamankan oleh petugas.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah kepada Tribungayo.com, Rabu.

"Dari pemeriksaan tersangka JM mengakui bahwa sebelumnya ia memiliki 17 paket sabu," jelasnya.

Dari jumlah itu tersisa dua paket yang ditemukan oleh polisi.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved