Rabu, 8 April 2026

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Turun Tipis per Gram, Simak Rincian Terbaru 2 September 2025

Harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (2/9/2025). 

Penulis: Malikul Saleh | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNNEWS.COM
HARGA EMAS ANTAM - Harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (2/9/2025). Emas masih menjadi instrumen investasi yang digemari karena sifatnya sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi. 

TRIBUNGAYO.COM - Harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (2/9/2025). 

Berdasarkan pembaruan resmi di laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 2.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.011.000 menjadi Rp 2.009.000 per gram.

Penurunan ini terjadi setelah pergerakan harga yang cukup fluktuatif pada perdagangan Senin (1/9/2025). 

Pagi hari kemarin, harga emas sempat melemah Rp 2.000 ke posisi Rp 1.978.000 per gram

Namun pada pembaruan sore, harga justru melonjak tajam hingga Rp 33.000 dan ditutup dilevel Rp 2.011.000 per gram.

Sejalan dengan harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami koreksi. 

Hari ini, buyback turun Rp 2.000 ke posisi Rp 1.856.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.858.000. 

Dengan demikian, terdapat selisih Rp 153.000 per gram antara harga beli dan harga jual kembali emas di Antam.

Konsumen yang bertransaksi emas di Antam perlu memperhatikan adanya ketentuan pajak. 

Untuk pembelian emas, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) yang langsung dipotong saat transaksi berlangsung. 

Besaran tarif pajak ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi pemilik NPWP, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. 

Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya dua kali lipat yaitu 0,9 persen.

Hal ini membuat kepemilikan NPWP menjadi penting bagi konsumen yang rutin berinvestasi emas.

Ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi penjualan kembali (buyback), terutama untuk nominal di atas Rp 10 juta. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved