PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Segini Besarannya
Usai menjadi ASN lantas berapakah besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA di Provinsi Aceh?
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
TribunGayo.com - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini tengah menanti kabar baik terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Di saat bersamaan, banyak di antara mereka mulai mencari tahu berapa besar gaji yang akan diterima, khususnya bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebagaimana diketahui, jadwal pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu telah berakhir pada Selasa (20/9/2025).
Beberapa instansi bahkan sudah menyerahkan SK kepada tenaga honorer yang berhasil diangkat melalui skema paruh waktu ini.
Setelah penerimaan SK, maka tenaga honorer resmi bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usai menjadi ASN lantas berapakah besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA?
Seperti diketahui gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dari PPPK Penuh Waktu yang gajinya mengacu pada golongan dan jenjang pendidikan (SMA, diploma, S1, dan seterusnya).
Sementara skema PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme gaji yang berbeda.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan berdasarkan ijazah.
Artinya, baik lulusan SMA, D3, maupun S1 akan memperoleh gaji dengan sistem yang sama.
Mengacu Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan dua acuan utama:
Sama dengan gaji terakhir saat berstatus tenaga honorer.
Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai lokasi penugasan.
Kebijakan ini dimaksudkan agar gaji yang diterima tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah sekaligus menjaga keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Dengan skema tersebut, lulusan SMA yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji berdasarkan UMP atau UMK wilayah masing-masing, bukan berdasarkan tingkat pendidikan.
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ilustrasi-PPPK-menerima-SK.jpg)