Minggu, 17 Mei 2026

PPPK Paruh Waktu

Update NI PPPK Paruh Waktu Aceh: Baru 17.105 Usulan Disetujui, Ini Daerah yang Belum Mengusulkan

Proses ini merupakan bagian dari tahapan administrasi final yang wajib dilalui agar calon PPPK Paruh Waktu dapat resmi diangkat.

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok. PROKOPIM Bener Meriah
UPDATE NI PPPK - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 Kabupaten Bener Meriah mengikuti acara pelantikan di Lapangan Setdakab Bener Meriah, Jumat (11/7/2025). Penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aceh masih berlangsung hingga hari ini Senin (20/10/2025). 

TribunGayo.com - Penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aceh masih berlangsung hingga hari ini Senin (20/10/2025).

Tahap ini menjadi penentu terakhir sebelum calon PPPK Paruh Waktu dapat dilantik oleh instansi terkait.

Adapun penetapan NI PPPK Paruh Waktu untuk wilayah Aceh dilakukan oleh Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berlokasi di Banda Aceh

Proses ini merupakan bagian dari tahapan administrasi final yang wajib dilalui agar calon PPPK Paruh Waktu dapat resmi diangkat.

Berdasarkan data terbaru BKN per Jumat (17/10/2025), jumlah usulan PPPK Paruh Waktu yang sudah disetujui dan diterbitkan Pertek sebanyak 17.105 orang. 

Status ini menandakan bahwa calon PPPK telah memenuhi syarat administrasi dan siap untuk proses pelantikan.

Beberapa daerah dengan usulan PPPK Paruh Waktu terbanyak disetujui antara lain, Kabupaten Pidie 2.775 acc pertek dari total 7.332 usulan.

Kemudian, Kabupaten Aceh Barat 2.766 acc pertek dari total 2796.

Dan selanjutnya, Kabupaten Simeulue 2.417 acc pertek dari total 2.835 usulan

Sementara itu, masih terdapat delapan daerah yang belum mengusulkan usulan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  • Pemerintah Aceh
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
  • Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
  • Pemerintah Kabupaten Gayo Lues

Data ini diperbarui secara berkala oleh BKN dan dapat diakses melalui sistem resmi MOLA BKN, kanal media sosial resmi BKN, atau situs web instansi masing-masing. 

Biasanya, pembaruan data dilakukan setiap minggu, dimana instansi juga akan menampilkan daftar peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan siap menuju tahap pencetakan Surat Keputusan (SK).

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Proses pelantikan PPPK Paruh Waktu dapat dilaksanakan setelah seluruh NI diterbitkan oleh BKN

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pelantikan baru sah dilakukan jika administrasi NI telah rampung.

Adapun pelantikan PPPK Paruh Waktu yang NI-nya sudah disetujui sepenuhnya akan menjadi kewenangan instansi masing-masing. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved