Berita Nasional Hari Ini

Ayah di Sindang Dataran Akui Habisi Bayi Kandung Akibat Cemburu, Sampaikan Penyesalan

Seorang pria berinisial Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Bengkulu, mengaku menyesal..............

Editor: Malikul Saleh
ILUSTRASI
Ilustrasi jenazah. Seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial MP (21) tewas setelah diduga lompat dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Bengkulu, mengaku menyesal setelah menganiaya bayi kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.  

TRIBUNGAYO.COM - Seorang pria berinisial Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Bengkulu, mengaku menyesal setelah menganiaya bayi kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. 

Pengakuan tersebut disampaikan Ro dengan suara bergetar, menggambarkan penyesalan mendalam atas tindakan yang ia sebut sebagai “khilaf akibat emosi memuncak”.

Peristiwa memilukan itu terjadi ketika Ro diliputi rasa cemburu dan kecurigaan terhadap istrinya, Ul (34). 

Tanpa bukti jelas, prasangka tersebut membuat Ro kehilangan kendali dan melakukan kekerasan di rumah mereka. 

Dalam insiden itu, bayi berusia lima bulan berinisial H mengalami penganiayaan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Tak hanya sang bayi, Ul yang merupakan istri ketiga Ro juga menjadi korban kekerasan. 

Ia mengalami luka di bagian mulut akibat pukulan suaminya saat pertengkaran hebat berlangsung. 

Ul dan Ro diketahui memiliki dua anak dari pernikahan mereka, termasuk bayi H yang menjadi korban. 

Sebelumnya, dua pernikahan Ro berakhir dengan perceraian.

Kepada media, Ro mengaku perbuatannya terjadi seketika saat emosi tidak terkendali. 

“Saya tidak menyangka bisa sampai seperti ini, khilaf pak,"tambahnya dengan suara pelan.

Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian sementara keluarga dan warga sekitar masih terkejut dan berduka atas tragedi tragis tersebut.

Dimana atas perbuatannya itu, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Pelaku juga telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut. 

Hasil Visum 

Seorang bayi berusia 5 bulan, berinisial H di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, meninggal secara tidak wajar. 

Diduga kuat, bayi tersebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah kandungnya, Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Tidak hanya bayi malang tersebut, sang ibu berinisial Ul (34) juga turut menjadi korban penganiayaan.

Ia mengalami luka pada bagian mulut akibat dipukul suaminya saat terjadi pertengkaran di rumah mereka.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya melalui Kanit PPA, Aipda J.J. Sinurat mengungkapkan, memang ada aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap bayi H.

Dari pengakuannya, aksi kekerasan itu dilakukan dengan cara meremas tangan sang bayi serta mencubit bagian perutnya.

Namun dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh sang bayi. 

“Hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Di antaranya patah pada lengan kanan, luka lebam di bagian perut, pipi kanan, dan juga pada mata kiri,” jelas kanit.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kekerasan tersebut lantaran kesal karena anaknya terus menangis, sementara istrinya pergi ke rumah orang tuanya.

Diduga pikirannya kalut dan emosinya tidak terkendali. 

Tak berhenti di situ, diduga tersangka juga diliputi rasa cemburu dan kecurigaan bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.

Dalam kondisi marah, Ro diduga memukul perut bayi dan menampar wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.

Selain itu, ditemukan pula memar pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk tangan kanan yang diketahui patah akibat diremas atau cengkram. 

"Penganiayaan itu dilakukan pada Jumat malam (7/11/2025). Usai kejadian, bayi H mengalami demam tinggi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/11/2025) dan baru disampaikan ke keluarganya Senin dini hari," lanjut Kanit. 

Menurut Kanit PPA, tersangka dikenal memiliki emosi yang labil. Saat kejadian, istrinya menghindar dan memilih pulang ke Curup untuk mengamankan diri.

Apalagi, istrinya saat itu sempat juga mengalami aksi kekerasan berupa pemukulan di bagian wajah hingga terluka di bagian mulut.

Atas perbuatannya, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata kanit. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Ayah Habisi Bayinya Sendiri, Cemburu Curigai Istri, Ternyata Sudah Dua Kali Cerai

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved