Rabu, 22 April 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu memang berpotensi menerima THR Lebaran 2026, tetapi kepastian dan besarannya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

|
Editor: Sri Widya Rahma
TribunGayo.com/Romadani
PELANTIKAN PPPK PARUH WAKTU - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melantik sebanyak 3.242 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kamis (05/02/2026), di Lapangan Musara Alun Takengon. Pemerintah pusat menyiapkan anggaran besar mencapai Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menyiapkan Rp 55 triliun untuk pembayaran THR Lebaran 2026 bagi ASN, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan.
  • Pencairan dilakukan mulai 26 Februari 2026 dan paling lambat selesai H-7 sebelum Idul Fitri.
  • ASN dan PPPK Penuh Waktu menerima THR 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/kinerja.
  • Untuk PPPK Paruh Waktu, kebijakan THR bergantung pada keputusan masing-masing daerah.

TribunGayo.com - Pemerintah pusat menyiapkan anggaran besar mencapai Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Susulan di Aceh Tengah Dilantik, 35 Orang Absen, Bupati: tak Ada Pelantikan Ketiga

Dana ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pensiunan PNS.

Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai Kamis (26/2/2026), dan ditargetkan selesai paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Dengan demikian, seluruh penerima dapat menikmati hak mereka sebelum Lebaran tiba.

Untuk ASN dan PPPK Penuh Waktu, THR dibayarkan secara penuh 100 persen.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai aturan yang berlaku.

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR Lebaran 2026?

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara Diserahkan Sebelum Lebaran Idul Fitri

Tidak semua daerah memiliki regulasi maupun anggaran yang sama.

Berikut beberapa daerah yang memberikan THR PPPK Paruh Waktu:

  1. Jawa Barat: Pemprov Jabar menyiapkan Rp 60,8 miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu. Besarannya setara satu bulan gaji terakhir.
  2. Tangerang Selatan: Pemkot Tangsel mengalokasikan Rp 108 miliar untuk 22.000 pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu. Nominal THR masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat.
  3. Jawa Timur: Pemprov Jatim memastikan THR bagi seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu. Anggaran sudah tersedia di masing-masing OPD. Namun, di Kabupaten Tuban dan Sumenep, pegawai tidak menerima THR karena terkendala regulasi dan ketiadaan pos anggaran.

Berikut beberapa daerah yang masih menunggu regulasi:

  1. Provinsi Banten: Mekanisme pencairan THR PPPK Paruh Waktu masih menunggu surat edaran pemerintah pusat.
  2. Kota Pekalongan, Jawa Tengah: Pemkot menunggu aturan teknis dari pusat terkait besaran dan komponen THR.
  3. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah: Anggaran THR disiapkan untuk ASN dan PPPK Penuh Waktu, tetapi belum ada regulasi untuk PPPK paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu memang berpotensi menerima THR Lebaran 2026, tetapi kepastian dan besarannya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah serta regulasi dari pemerintah pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: Soal SK PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Aceh Tenggara: Kita Masih Membahas Gaji

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved