Senin, 11 Mei 2026

PPPK 2026

THR Lebaran 2026 untuk PPPK Kapan Cair? Berikut Jadwal Pembayarannya

Airlangga Hartarto, jumlah anggaran tahun ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan 2025 yang hanya Rp 49 triliun.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
Prokopim Bener Meriah
THR LEBARAN - Plt. Sekda Bener Meriah Armansyah, SE., M.Si Lantik dan Mengambil Sumpah 360 PPPK Tahap II (22 Agustus 2025). Pemerintah memastikan anggaran Rp 55 triliun tersedia untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menyiapkan Rp 55 triliun untuk pembayaran THR Lebaran 2026 bagi ASN, PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan.
  • Anggaran THR tahun ini naik 10 persen dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 49 triliun.
  • Pencairan dimulai 26 Februari 2026 dan paling lambat selesai H-7 sebelum Idul Fitri.
  • THR ASN, termasuk PPPK, dibayarkan 100 persen penuh sesuai regulasi.

TribunGayo.com - Pemerintah memastikan anggaran Rp 55 triliun tersedia untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya

Dana ini akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, serta pensiunan PNS.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, jumlah anggaran tahun ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan 2025 yang hanya Rp 49 triliun.

Ia menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara menjelang Idul Fitri.

Jadwal Pencairan THR ASN dan PPPK

Pencairan THR sudah dimulai sejak Kamis (26/2/2026) dan dijadwalkan selesai paling lambat H-7 Lebaran, sehingga seluruh penerima bisa menikmati hak mereka tepat waktu.

Airlangga juga menekankan bahwa THR ASN, termasuk PPPK, akan dibayarkan secara penuh.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Susulan di Aceh Tengah Dilantik, 35 Orang Absen, Bupati: tak Ada Pelantikan Ketiga

Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan dan kinerja sesuai regulasi

Rincian Alokasi Anggaran THR 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 22,2 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri.

Kemudian 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR dengan total Rp 20,2 triliun.

Sementara itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran Rp12,7 triliun.

Komponen THR ASN 2026

Airlangga menjelaskan THR yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari beberapa komponen penghasilan utama.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/3/2026), berikut rincian komponen THR ASN 2026:

  • Gaji pokok, yaitu gaji dasar yang diterima ASN setiap bulan.
  • Tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak.
  • Tunjangan pangan, yang diberikan sebagai tambahan kesejahteraan.
  • Tunjangan jabatan, bagi ASN yang menduduki jabatan tertentu.
  • Tunjangan kinerja, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Dengan komponen tersebut, THR yang diterima aparatur negara tahun ini dibayarkan secara penuh sesuai dengan struktur penghasilan mereka. (*)

Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara Diserahkan Sebelum Lebaran Idul Fitri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved