Berita Nasional Hari Ini
JHT BPJS Bisa Dicairkan Tanpa Paklaring, Berikut Ketentuannya
Selama syarat utama terpenuhi dan status kepesertaan sesuai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meski tanpa paklaring.
Ringkasan Berita:
- Namun, kini BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa harus melampirkan paklaring.
- Artinya, pekerja tidak perlu lagi repot menghubungi perusahaan lama hanya untuk meminta dokumen tambahan.
- Selama syarat utama terpenuhi dan status kepesertaan sesuai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meski tanpa paklaring.
TRIBUNGAYO.COM - Informasi mengenai cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa paklaring kini menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh para pekerja.
Khususnya mereka yang baru saja mengundurkan diri (resign) maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini wajar, karena JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi pekerja untuk menjamin keberlangsungan hidup setelah tidak lagi bekerja.
Sebelumnya, proses pencairan saldo JHT mensyaratkan adanya dokumen tambahan berupa paklaring atau surat pengalaman kerja dari perusahaan.
Dokumen ini seringkali menjadi kendala karena tidak semua perusahaan cepat memberikan surat tersebut, bahkan ada kasus di mana pekerja kesulitan mendapatkannya.
Namun, kini BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa harus melampirkan paklaring.
Artinya, pekerja tidak perlu lagi repot menghubungi perusahaan lama hanya untuk meminta dokumen tambahan.
Selama syarat utama terpenuhi dan status kepesertaan sesuai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meski tanpa paklaring.
Syarat Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring
Peserta hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama untuk proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut syarat pencairannya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas diri resmi
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- NPWP, khusus saldo di atas Rp 50 juta atau peserta yang pernah klaim sebagian.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh data kepesertaan sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar dan pencairan tidak tertunda.
Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring
Peserta dengan saldo JHT dibawah Rp 10 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO Mobile:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Login atau registrasi akun
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
- Klik “Klaim JHT”
- Pastikan seluruh persyaratan bertanda centang hijau
- Pilih alasan pengajuan klaim
- Cek dan pastikan data diri sudah benar
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Isi data bank dan nomor rekening penerima
- Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan
Setelah proses selesai, peserta dapat memantau status pencairan melalui fitur “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Sementara itu, untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan tidak bisa dilakukan lewat aplikasi JMO.
| Dampak Rupiah Melemah, Permintaan Pembiayaan Kendaraan Diperkirakan Turun |
|
|---|
| Cek Bansos Mei 2026, Pahami Dulu Mekanisme Desil di Kemensos |
|
|---|
| Tunjangan Guru Kini Disalurkan Tiap Bulan Langsung ke Rekening, Tak Lagi Lewat Pemda |
|
|---|
| Nilai Tukar Rupiah Melemah, Gubernur BI Perry Warjiyo Ungkap Faktor Penyebab |
|
|---|
| Hati-hati! Penipuan Atasnamakan Koperasi Merah Putih Kian Marak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BPJS-KETENAGAKERJAANNN.jpg)