Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional Hari Ini

JHT BPJS Bisa Dicairkan Tanpa Paklaring, Berikut Ketentuannya

Selama syarat utama terpenuhi dan status kepesertaan sesuai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meski tanpa paklaring.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM
PENCAIRAN JHT - File foto Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang diunduh dari Tribunnews.com. BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa harus melampirkan paklaring.  

Ringkasan Berita:
  • Namun, kini BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa harus melampirkan paklaring
  • Artinya, pekerja tidak perlu lagi repot menghubungi perusahaan lama hanya untuk meminta dokumen tambahan.
  • Selama syarat utama terpenuhi dan status kepesertaan sesuai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meski tanpa paklaring.

TRIBUNGAYO.COM - Informasi mengenai cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa paklaring kini menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh para pekerja.

Khususnya mereka yang baru saja mengundurkan diri (resign) maupun yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hal ini wajar, karena JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi pekerja untuk menjamin keberlangsungan hidup setelah tidak lagi bekerja.

Sebelumnya, proses pencairan saldo JHT mensyaratkan adanya dokumen tambahan berupa paklaring atau surat pengalaman kerja dari perusahaan. 

Dokumen ini seringkali menjadi kendala karena tidak semua perusahaan cepat memberikan surat tersebut, bahkan ada kasus di mana pekerja kesulitan mendapatkannya.

Namun, kini BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim JHT tanpa harus melampirkan paklaring

Artinya, pekerja tidak perlu lagi repot menghubungi perusahaan lama hanya untuk meminta dokumen tambahan.

Selama syarat utama terpenuhi dan status kepesertaan sesuai, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan meski tanpa paklaring.

Syarat Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring

Peserta hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen utama untuk proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat pencairannya:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau identitas diri resmi
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif atas nama peserta
  • NPWP, khusus saldo di atas Rp 50 juta atau peserta yang pernah klaim sebagian.

Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh data kepesertaan sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar dan pencairan tidak tertunda.

Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring

Peserta dengan saldo JHT dibawah Rp 10 juta dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Berikut cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO Mobile:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
  • Login atau registrasi akun
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”
  • Klik “Klaim JHT
  • Pastikan seluruh persyaratan bertanda centang hijau
  • Pilih alasan pengajuan klaim
  • Cek dan pastikan data diri sudah benar
  • Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
  • Isi data bank dan nomor rekening penerima
  • Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan pengajuan

Setelah proses selesai, peserta dapat memantau status pencairan melalui fitur “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.

Sementara itu, untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan tidak bisa dilakukan lewat aplikasi JMO.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved