Berita Nasional Hari Ini
Cek Jadwal Libur dan WFA ASN serta Karyawan Swasta Lebaran 2026
Beberapa tanggal tersebut berdekatan sehingga membentuk periode libur yang cukup panjang bagi ASN maupun karyawan swasta.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama menjelang Idul Fitri 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Kebijakan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Untuk karyawan swasta, pedoman WFA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
TribunGayo.com, NASIONAL - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah telah menetapkan pengaturan hari libur serta cuti bersama yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta.
Baca juga: Disdikbud Aceh Tenggara Keluarkan Edaran Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Penetapan tersebut dilakukan melalui keputusan bersama tiga kementerian, yaitu:
- Kementerian Agama
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jadwal Libur ASN dan Karyawan Swasta
Berdasarkan SKB tiga menteri, pemerintah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Beberapa tanggal tersebut berdekatan sehingga membentuk periode libur yang cukup panjang bagi ASN maupun karyawan swasta.
Berikut jadwalnya:
- Kamis (19/3/2026): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu (21/3/2026) dan Minggu (22/3/2026): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Dengan susunan tanggal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati rangkaian libur panjang yang berkaitan dengan perayaan Nyepi dan Lebaran.
Baca juga: Libur Lebaran di Aceh Tengah, Kalanami Resort Buka Kalanami Coffee House
Jadwal WFA ASN
Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menyiapkan kebijakan kerja fleksibel berupa Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini memungkinkan pegawai menjalankan pekerjaan dari lokasi lain selain kantor.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Bagi ASN, pengaturan mengenai pelaksanaan WFA tercantum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan selama periode Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai pemerintah dapat bekerja dari lokasi mana saja selama lima hari yang telah ditentukan.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan pelaksanaan WFA bagi ASN selama lima hari.
Rinciannya sebagai berikut:
- Senin (16/3/2026) dan Selasa 917/3/2026): WFA sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi
- Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026): WFA setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri
Jadwal WFA Karyawan Swasta
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan pedoman pelaksanaan WFA melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan dianjurkan menerapkan WFA pada Senin (16/3/2026) dan Selasa 917/3/2026).
| Merawat Data, Menjaga Batas: Diskusi Publik Bedah Buku “Diplomasi Empat Pulau” di TIM Jakarta |
|
|---|
| Waspadai Wangiri Fraud, Telepon Misterius Bisa Bikin Pulsa Hilang |
|
|---|
| BMKG Rilis Sebaran Awan Cumulonimbus di Wilayah Indonesia untuk Sepekan ke Depan |
|
|---|
| Syarat Lengkap Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Kantor dan Pabrik |
|
|---|
| Ini Cara Baru Cek Status Penerima PIP 2026 Langsung Lewat HP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Foto-kalender-2026.jpg)