Berita Nasional Hari Ini

Jaksa Gadungan di Pamulang Ditangkap, Tipu Korban Rp310 Juta dan Simpan Senjata Api Berisi Peluru

Penangkapan dilakukan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Rabu (12/11/2025) malam.

Editor: Malikul Saleh
Generated by AI
ILUSTRASI - Penangkapan dilakukan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Rabu (12/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Modus yang digunakan TRM adalah menawarkan bantuan penanganan perkara kepada korban. 
  • Dari aksinya tersebut, ia berhasil mengelabui korban hingga menyerahkan uang sebesar Rp310 juta. Pelaku mengakui hal tersebut dalam interogasi awal yang dilakukan tim penyidik.

TRIBUNGAYO.COM - Seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah terbukti menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga ratusan juta rupiah. 

Penangkapan dilakukan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Rabu (12/11/2025) malam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Apreza Darul Putra, pelaku ditangkap saat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) layaknya jaksa asli. 

Tidak hanya itu, TRM juga kedapatan membawa sepucuk senjata api berisi tujuh butir peluru, serta tambahan 12 butir peluru lainnya yang ditemukan di lokasi. 

Keberadaan senjata tersebut semakin menguatkan kecurigaan bahwa pelaku telah lama mempersiapkan identitas palsunya.

Modus yang digunakan TRM adalah menawarkan bantuan penanganan perkara kepada korban. 

Dari aksinya tersebut, ia berhasil mengelabui korban hingga menyerahkan uang sebesar Rp310 juta. Pelaku mengakui hal tersebut dalam interogasi awal yang dilakukan tim penyidik.

Barang Bukti

Selain senjata dan seragam, penyidik turut menyita berbagai barang yang digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya. 

Barang bukti tersebut meliputi dua KTP atas nama TRM, SIM A dan C, NPWP, tiga fotokopi KTP, sebuah ponsel Nokia, serta satu unit mobil yang digunakan dalam aksinya. 

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan berbagai kartu komunitas dan kartu identitas lain, termasuk kartu anggota komunitas motor, kartu member CGB, hingga bordir komunitas XMEN.

Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi satu ATM Visa, ATM Mandiri GPN, kwitansi, kartu nama, kartu mainan berbentuk perempuan, slip pembayaran, topi PDH Kejaksaan RI, hingga obat yang diduga obat vertigo.

Saat itu, pelaku mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu dan menjanjikan dapat mengurus sebuah perkara.

Namun, ia tidak memiliki kewenangan apa pun.

"Dia tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa, dia hanya menipu saja dan bilang bahwa ini untuk mengurus perkara, dia mengaku bisa mengurus perkara," jelas Apreza.

Setelah berhasil membujuk korban, sebagian uang langsung dikirim ke rekening TRM, sedangkan sisanya dipakai untuk membayar uang muka pembelian rumah.

"Kemarin beliau DP rumah tiga juta rupiah kalau saya tidak salah yang dipergunakan, kemudian beberapa juta rupiah lagi digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Hingga saat ini, pihak Kejari masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku TRM telah diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan untuk diproses sesuai hukum.

“Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Apreza.

Ia menambahkan, Kejari Tangsel membuka ruang bagi publik yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk melapor.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved