Senin, 27 April 2026

Ramadhan 2026

MUI Jelaskan Terkait Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan

Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis.

BPPA
DONOR DARAH - File foto para PNS dan non-PNS di ruang lingkup BPPA mengikuti donor darah digelar di Aula lantai 2 Kantor BPPA di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan terkait hukum donor darah saat puasa Ramadhan. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu lalu sisanya dikembalikan ke tubuh.
  • “Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan,” kata Faiz.

TRIBUNGAYO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan terkait hukum donor darah saat puasa Ramadhan.

Dimana diketahui bersama bahwa permintaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) selalu ada.

Bahkan kebutuhan darah di bulan Ramadhan tetap tinggi.

Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Juli 2000.

Pengeluaran darah bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.

Dalam pandangan fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala.

Donor darah tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Pandangan Ulama Terkait Donor Darah

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (22/2/2026), Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun menjelaskan terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis.

Yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu lalu sisanya dikembalikan ke tubuh.

“Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan,” kata Faiz.

Meski demikian, ia menganjurkan kehati-hatian.

Donor aferesis sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak, guna menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

Pandangan ini juga sejalan dengan keterangan yang dimuat laman resmi Nahdlatul Ulama (NU).

Yang menyebut donor darah dikategorikan sebagai proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas mazhab. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: PBNU Jelaskan Hukum Lupa Niat Puasa Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi

Baca juga: Hukum dan Cara Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Lengkap dengan Dalilnya

Baca juga: THR PNS 2026 akan Cair Awal Ramadhan, Ini Jadwal dari Kemenkeu

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved