Ramadhan 2026
MUI Jelaskan Terkait Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan
Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis.
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menjelaskan terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu lalu sisanya dikembalikan ke tubuh.
- “Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan,” kata Faiz.
TRIBUNGAYO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan terkait hukum donor darah saat puasa Ramadhan.
Dimana diketahui bersama bahwa permintaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) selalu ada.
Bahkan kebutuhan darah di bulan Ramadhan tetap tinggi.
Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tertanggal 24 Juli 2000.
Pengeluaran darah bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.
Dalam pandangan fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala.
Donor darah tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Pandangan Ulama Terkait Donor Darah
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (22/2/2026), Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun menjelaskan terdapat dua pandangan ulama terkait donor darah metode aferesis.
Yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu lalu sisanya dikembalikan ke tubuh.
“Mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi dalam bentuk makanan,” kata Faiz.
Meski demikian, ia menganjurkan kehati-hatian.
Donor aferesis sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak, guna menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat.
Pandangan ini juga sejalan dengan keterangan yang dimuat laman resmi Nahdlatul Ulama (NU).
Yang menyebut donor darah dikategorikan sebagai proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas mazhab. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: PBNU Jelaskan Hukum Lupa Niat Puasa Ramadhan Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanafi
Baca juga: Hukum dan Cara Shalat Tarawih Sendiri di Rumah Lengkap dengan Dalilnya
Baca juga: THR PNS 2026 akan Cair Awal Ramadhan, Ini Jadwal dari Kemenkeu
| Jadwal Buka Puasa untuk Kota Banda Aceh dan Sabang Hari Ini Kamis 19 Maret 2026 |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa dan Waktu Shalat Wilayah Bireuen dan Lhokseumawe Kamis 19 Maret 2026 |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa dan Waktu Shalat untuk Aceh Tenggara dan Gayo Lues Kamis 19 Maret 2026 |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa dan Waktu Shalat Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah Kamis 19 Maret 2026 |
|
|---|
| Kalender Ramadhan 2026: Hari Ini 19 Maret Masuk Puasa ke Berapa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/DONOR-DARAH-RUTIN-BPPA.jpg)