Senin, 13 April 2026

Berita Nasional Hari Ini

Ini Daftar ASN yang Tak Dapat THR Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Namun, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan terdapat beberapa golongan aparatur negara yang tidak menerima THR pada tahun ini.

WARTA KOTA
TUNJANGAN HARI RAYA - Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang sedang dihitung oleh pemberi kerja. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan terdapat beberapa golongan aparatur negara yang tidak menerima THR pada tahun ini. 

Ringkasan Berita:
  • Secara umum, THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
  • Namun, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan terdapat beberapa golongan aparatur negara yang tidak menerima THR pada tahun ini.

TRIBUNGAYO.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak pekerja berupa tunjangan khusus yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja menjelang hari besar keagamaan, terutama Idul Fitri.

Bagi aparatur negara terkait THR ini telah ditetapkan.

Pemerintah menetapkan ketentuan mengenai pemberian THR tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Ketentuan ini menjadi dasar penyaluran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain PP tersebut, pelaksanaan pembayaran THR juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.

Aturan ini mengatur siapa saja yang berhak menerima THR serta komponen yang diberikan dalam tunjangan tersebut.

Secara umum, THR tahun 2026 diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Namun, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan terdapat beberapa golongan aparatur negara yang tidak menerima THR pada tahun ini.

Daftar ASN yang Tidak Mendapat THR 2026

Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, THR tidak diberikan kepada:

  • PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan istilah lain yang memiliki status serupa.
  • Prajurit TNI yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, apabila gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Sementara itu, bagi aparatur negara yang memenuhi syarat menerima THR, pemerintah menetapkan beberapa komponen yang menjadi bagian dari pembayaran tunjangan tersebut.

Komponen THR ASN Tahun 2026

Komponen THR yang diberikan kepada penerima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja.

Komponen tersebut diberikan kepada beberapa kelompok aparatur negara seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Adapun besaran yang diterima disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.

Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2026 adalah:

  • Insentif kinerja;
  • Insentif kerja;
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  • Tunjangan pengamanan;
  • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua;
  • Tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gisi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;
  • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
  • Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
  • Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
  • Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
  • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
  • Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: Kabar Gembira! THR ASN dan PPPK di Bener Meriah Segera Cair, Total Anggaran Tembus Rp26 Miliar

Baca juga: Kabar Gembira! THR ASN, PPPK dan Anggota DPRK Aceh Tengah Cair Besok, Total Anggaran Rp28,7 Miliar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved