Minggu, 7 Juni 2026

Berita Nasional Hari Ini

Ibu Rumah Tangga Bisa jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftar dan Manfaatnya

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, membenarkan bahwa ibu rumah tangga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Tribunnews.com
BPJS KETENAGAKERJAAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada banyak keuntungan yang bisa didapat pekerja dari pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNGAYO.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau karyawan perusahaan, tapi cakupannya lebih luas.

Antaranya mencakup pekerja mandiri maupun sektor informal, seperti buruh bangunan, pengemudi ojek daring, pelaku UMKM, hingga pekerja rumah tangga (PRT).

Jadi bagi Anda seorang IRT juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah manfaat yang diperoleh.

IRT dengan Kegiatan Ekonomi Mandiri Bisa Buat BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, membenarkan bahwa ibu rumah tangga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, ibu rumah tangga tersebut juga harus memiliki kesibukan seperti halnya berjualan online atau pekerjaan lain yang sejenis. 

"Benar bahwa Ibu Rumah Tangga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ia juga melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri seperti berjualan online, membuat kue atau makanan, dan lain sebagainya," jelas Erfan yang dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut, Erfan mengatakan, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sangat mudah. 

"Calon peserta dapat mengakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai, Kantor Pos, berbagai kanal e-commerce, dan lainnya," ungkap Erfan.

Sementara itu, iuran yang dibayarkan hanya Rp 36.800 setiap bulannya untuk 3 program yang didaftarkan.

"Program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," jelas Erfan.

Manfaat yang Diperoleh oleh Peserta

Erfan mengungkapkan, ada banyak keuntungan yang bisa didapat pekerja dari pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk:

1. Manfaat Program JKK

Ia mengatakan, apabila peserta BPJS mengalami kecelakaan kerja, akan diberikan perawatan sesuai dengan indikasi medis sampai peserta tersebut sembuh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved