Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional Hari Ini

Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Gunakan Elpiji 3 Kilogram

Barang yang biasa disebut gas melon itu ditujukan bagi rumah tangga sasaran (miskin/rentan miskin) agar dapat mengakses bahan bakar untuk memasak.

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
MENATA TABUNG GAS - Pekerja menata tabung gas 3 kilogram di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan yang direkam pada Rabu (13/7/2022). Barang yang biasa disebut gas melon itu ditujukan bagi rumah tangga sasaran (miskin/rentan miskin) agar dapat mengakses bahan bakar memasak dengan harga terjangkau. 

Ringkasan Berita:
  • Barang yang biasa disebut gas melon itu ditujukan bagi rumah tangga sasaran (miskin/rentan miskin) agar dapat mengakses bahan bakar memasak dengan harga terjangkau.
  • Umumnya, rumah tangga yang berhak adalah yang memiliki pendapatan rendah. Seringkali dirujuk bagi keluarga dengan total pendapatan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
  • Pemilik usaha mikro juga termasuk kelompok yang berhak menggunakan elpiji 3 kg. Mereka menggunakannya untuk kebutuhan usaha produktif milik perorangan.

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG), khususnya elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg).

Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi energi murah tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pengaturan penggunaan LPG telah diatur sejak lama melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019. 

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan distribusi LPG bersubsidi. 

Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah menilai perlu adanya aturan teknis yang lebih rinci agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.

Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023. 

Aturan ini berisi petunjuk teknis mengenai pendistribusian isi ulang LPG tertentu sesuai sasaran. 

Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan kelompok usaha mikro yang memang membutuhkan.

Tujuan aturan itu agar penyaluran elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. 

Pemerintah juga telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer untuk mencegah penyalahgunaan. 

Saat ini, penjual gas elpiji 3 kg hanya diperbolehkan oleh pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. 

Lantas, siapa saja yang berhak membeli gas elpiji 3 kg?

Mengutip laman Kementerian ESDM pada Jumat (24/4/2026), Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 menyebut elpiji 3 kg termasuk barang yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus. 

Dengan begitu, hanya kelompok masyarakat tertentu yang berhak menggunakannya.

Daftar Kelompok yang Boleh Menggunakan Elpiji 3 Kg

1. Rumah Tangga

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved