Berita Nasional Hari Ini
Daftar Kelompok Masyarakat yang Berhak Gunakan Elpiji 3 Kilogram
Barang yang biasa disebut gas melon itu ditujukan bagi rumah tangga sasaran (miskin/rentan miskin) agar dapat mengakses bahan bakar untuk memasak.
Ringkasan Berita:
- Barang yang biasa disebut gas melon itu ditujukan bagi rumah tangga sasaran (miskin/rentan miskin) agar dapat mengakses bahan bakar memasak dengan harga terjangkau.
- Umumnya, rumah tangga yang berhak adalah yang memiliki pendapatan rendah. Seringkali dirujuk bagi keluarga dengan total pendapatan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
- Pemilik usaha mikro juga termasuk kelompok yang berhak menggunakan elpiji 3 kg. Mereka menggunakannya untuk kebutuhan usaha produktif milik perorangan.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG), khususnya elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg).
Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi energi murah tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Pengaturan penggunaan LPG telah diatur sejak lama melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan distribusi LPG bersubsidi.
Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah menilai perlu adanya aturan teknis yang lebih rinci agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif.
Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023.
Aturan ini berisi petunjuk teknis mengenai pendistribusian isi ulang LPG tertentu sesuai sasaran.
Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan kelompok usaha mikro yang memang membutuhkan.
Tujuan aturan itu agar penyaluran elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer untuk mencegah penyalahgunaan.
Saat ini, penjual gas elpiji 3 kg hanya diperbolehkan oleh pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Lantas, siapa saja yang berhak membeli gas elpiji 3 kg?
Mengutip laman Kementerian ESDM pada Jumat (24/4/2026), Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 menyebut elpiji 3 kg termasuk barang yang disubsidi karena faktor pengguna, penggunaan, kemasan, volume, atau harga yang memiliki karakteristik khusus.
Dengan begitu, hanya kelompok masyarakat tertentu yang berhak menggunakannya.
Daftar Kelompok yang Boleh Menggunakan Elpiji 3 Kg
1. Rumah Tangga
| Rupiah Melemah, Siap-siap Harga Kebutuhan Dapur Melonjak |
|
|---|
| Zulhas Tegaskan Rekrutmen Manajer dan Pengelola Kopdes Merah Putih dan KNMP Dilakukan Terbuka |
|
|---|
| Waspadai! Modus Ganjal ATM Kian Marak, Ini Tips Menghindarinya |
|
|---|
| Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih 2026 Ditutup Besok 24 April |
|
|---|
| Bantu Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Aceh dan Sumut, Kementerian Tenaga Kerja Salurkan Rp 32 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/GAS-ELPIJI-3-KG-6.jpg)