Berita Nasional Hari Ini
Cek Tarif Listrik PLN Terbaru per kWh Periode 16-23 Mei 2026
Manajemen PLN menyatakan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan II 2026 yang mencakup bulan April, Mei, hingga Juni akan tetap stabil.
Ringkasan Berita:
- PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif tenaga listrik per kilo Watt hour (kWh) untuk berbagai golongan pelanggan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang bulan Mei 2026.
- Manajemen PLN menyatakan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan II 2026 yang mencakup bulan April, Mei, hingga Juni akan tetap stabil dan berkelanjutan sama seperti periode sebelumnya.
TRIBUNGAYO.COM - PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif tenaga listrik per kilo Watt hour (kWh) untuk berbagai golongan pelanggan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang bulan Mei 2026.
Kepastian ini sekaligus menjawab rasa penasaran dan kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyesuaian tarif listrik di pertengahan tahun.
Melalui pengumuman resmi di kanal media sosial dan laman resminya.
Manajemen PLN menyatakan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan II 2026 yang mencakup bulan April, Mei, hingga Juni akan tetap stabil dan berkelanjutan sama seperti periode sebelumnya.
"Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk Triwulan II 2026 (April-Juni) tidak mengalami perubahan," bunyi unggahan akun Instagram resmi PLN, @pln_id, awal bulan lalu.
PLN menjelaskan, apabila tagihan listrik terasa lebih besar, kondisi tersebut berkemungkinan dipengaruhi oleh peningkatan pemakaian listrik, bukan karena kenaikan tarif dasar listrik.
Dilansir @pln_id, berikut rincian tarif listrik PLN per kWh periode 16-23 Mei 2026:
Golongan Rumah Tangga
900 VA RTM: Rp1.352,00 per kWh
1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah Tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis dan Industri
Bisnis 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Bisnis dan Industri >200 kVA: Rp1.122,00 per kWh
Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
PLN mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan memperhatikan penggunaan perangkat elektronik di rumah agar konsumsi listrik tetap terkendali.
Semakin tinggi penggunaan alat elektronik, konsumsi kWh juga akan meningkat dan berpengaruh terhadap besaran tagihan listrik bulanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Kuartal II 2026 Tidak Ada Kenaikan
Baca juga: ESDM Tetapkan Tarif Listrik yang Berlaku Mulai April-Juni 2026
| Cara Cek Penerima Bansos 2026 Secara Online, Nama Anda Terdaftar atau Tidak? |
|
|---|
| Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei, Kapan Jadwal Salat Idul Adha 2026 Versi Pemerintah? |
|
|---|
| Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Dukcapil Beri Penjelasan Terkait Fotokopi e-KTP, Boleh atau Tidak? |
|
|---|
| BMKG Rilis Prakiraan Pertumbuhan Awan Cumulonimbus 15-21 Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/tarif-listrik-PLN.jpg)