Selasa, 2 Juni 2026

Berita Nasional Hari Ini

Cek Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga hingga Industri per 1 Juni 2026

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) per 1 Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. 

Tayang:
Tribunnews.com
TARIF LISTRIK - File foto petugas sedang mengecek listrik yang diunduh dari Tribunnews.com, Selasa (17/3/2026). Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) per 1 Juni 2026 tidak mengalami kenaikan, Senin (1/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) per 1 Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. 
  • Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
  • Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik.

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) per 1 Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. 

Kepastian ini menjadi kabar penting bagi masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri yang selama ini sangat bergantung pada pasokan listrik sebagai kebutuhan utama. 

Dengan tidak adanya penyesuaian tarif, beban biaya listrik bagi konsumen tetap stabil.

Sehingga diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa, 17 Maret 2026 dilansir dari Kompas TV, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. 

Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah," ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026

Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Bisnis dan Pemerintah

  • Bisnis 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Bisnis dan industri di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • Industri minimal 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
  • Kantor pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53 per kWh
  • Penerangan jalan umum (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh.

Kementerian ESDM juga memastikan 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif pada periode April hingga Juni 2026. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: Petani di Aceh Tengah Mulai Panen Padi Perdana Pascabencana

Baca juga: Pascalebaran Iduladha 1447 H, Harga Emas di Bener Meriah Bertahan

Baca juga: Harga Emas Antam Tercatat Stabil Hari Ini Senin 1 Juni 2026

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved