TAG
Didenda 100 Gram Emas
-
Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan, Pasangan Non-Muhrim bisa Didenda 100 Gram Emas
Pasangan yang terbukti melanggar syariat tersebut, dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Qanun Jinayah.
Senin, 24 Februari 2025