TAG
larangan selama masa tenang
-
“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1).
Senin, 12 Februari 2024
-
Yusrizal berharap media massa bersama Panwaslih Bener Meriah bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.
Sabtu, 10 Februari 2024
-
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Jumat, 9 Februari 2024