Hukum
Keadilan Restoratif, Polres Bener Meriah Bebaskan Dua Pelaku Penggelapan Besi Jembatan
"Pelapor dan penguasa aset jembatan dari BPJN Aceh bersedia memaafkan perbuatan pelaku," jelas Bustani.
AKP Bustani menambahkan, pelaksanaan penyelesaian perkara secara restorative justice ini merupakan kebijakan Bapak Kapolri dalam hal penanganan perkara secara berkeadilan.
Namun, ternyata tidak semua perkara harus diselesaikan secara restorative justice, semua perkara ada klasifikasinya sesuai amanah Undang-Undang.
Ia merincikan, pelaksanaan restorative justice tersebut ada SOP yang sudah diberlakukan khusus di Sat Reskrim Polres Bener Meriah diantaranya, tersangka, pengacara atau keluarga tersangka wajib membuat permohonan restorative justice kepada atasan penyidik.
Kemudian, tersangka bukan residivis dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan adanya surat keterangan berkelakuan baik dari Reje (kepala desa) atau tokoh masyarakat.
Selanjutnya, adanya surat perdamaian antara tersangka dengan korban, terjadinya pemulihan hak-hak korban seperti ganti rugi dan lainnya.
Terakhir, sebut Bustani, penyesuaian harga kerugian di bawah 2,5 juta (tipiring), namun bukan kejahatan bersekutu (pemufakatan jahat) dan lainnya.
Dilansir TribunGayo dari Serambinews.com, Kepolisian Sektor Pintu Rime Gayo berhasil menangkap dua orang diduga melakukan pencurian besi jembatan, di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (12/2/2022).
Diketahui, pelaku berinisial M (29), dan RH (30), sebelumnya tertulis keduanya merupakan pemuda Kota Lhokseumawe.
Padahal Muzakir (29) berinisial M warga Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sedangkan, Rahmat Saputra (28) atau RH warga Desa Matang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti satu batang besi jembatan, satu unit becak roda tiga dan satu goni perkakas kerja yang berisikan martil kunci pas obeng dan lainnya.
Setelah itu kasu ini langsung dilimpahkan ke Polres Bener Meriah.(*)