Berita Aceh

Cegah PMK di Aceh, Warga Diminta Daftarkan Hewan yang Akan Dikurban di Masing Daerah

Hewan yang akan dikurban pada Idul Adha tahun 2022 harus didaftarkan ke dinas terkait serta terbebas dari paparan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Editor: Rizwan
Web Serambi Indonesia
Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsulfran 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh telah menyampaikan pemberitahuan ke semua kabupaten/kota di Aceh terkait pelaksanaan kurban.

Hewan yang akan dikurban pada Idul Adha tahun 2022 harus didaftarkan ke dinas terkait serta terbebas dari paparan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini masih mewabah.

Pendaftaran dilakukan melalui formulir serta menjalani pemeriksaan ternak oleh manteri atau dokter kesehatan hewan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsulfran di Banda Aceh dikutip dari Serambinews.com, Selasa (5/7/2022).

Zulsulfran mengimbau kepada warga yang berkurban tahun ini untuk mendaftarkan ternaknya ke mantri kesehatan hewan.

Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK).

Dikatakan, formulir pendaftaran hewan kurban sudah disebar ke kabupaten/kota.

Untuk kemudian diserahkan ke gampong-gampong yang akan melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban.

Baca juga: Simak Edaran Kemenag RI Ketentuan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

“Sebaiknya sebelum pemotongan kurban, ternak yang akan disembelih sudah diperiksakan kesehatannya,” kata Zalsufran.

Ia juga mengatakan, pada tahun 2022 ini persediaan hewan kurban di 23 kabupaten/kota di Aceh lebih 69 ribu ekor.

Dengan rincian sapi 20.070 ekor, kerbau 6.252 ekor, kambing 30.138 ekor dan domba 13.121 ekor.

Sementara persediaan ternak untuk meugang Hari Raya Idul Adha, kata Zalsufran, juga cukup banyak.

Sapi jantan siap potong tersedia 12.413 ekor, kerbau 5.211 ekor.

Sedanghkan peryediaan ayam potong mencapai 1.045.228 ekor.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seharga Rp 105 Juta untuk Aceh Tengah

Zalsufran menambahkan, untuk harga daging saat meugang Idul Adha 1443 Hijriah, diperkirakan Rp 13.000-Rp 150.000/kg atau tidak setinggi saat meugang Idul Fitri.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved