Berita Aceh
Cegah PMK di Aceh, Warga Diminta Daftarkan Hewan yang Akan Dikurban di Masing Daerah
Hewan yang akan dikurban pada Idul Adha tahun 2022 harus didaftarkan ke dinas terkait serta terbebas dari paparan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Perkiraan itu, karena sebagian gampong di Aceh akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban usai shalat Idul Adha.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kata Zalsufran, pihaknya sudah membagikan selebaran panduan penyelenggaraan penyembelihan.
“Kita harapkan, panitia penyembelihan hewan kurban mematuhi aturan yang ada dalam panduan yang sudah dibagikan,” pungkasnya.
Aceh Besar siapkan 3.835 ekor
Sementara itu, Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian dan Peternakan setempat, menyiapkan sebanyak hewan kurban sebanyak 3.835 ekor.
Baca juga: Kabar Gembira, Ini 8 Putra Terbaik Gayo Lues Lulus Seleksi Bintara Polisi 2022
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Besar, Firdaus mengatakan, 3.835 ekor hewan kurban yang disiapkan itu terdiri dari sapi, kambing, kerbau dan domba.
Namun, untuk syarat hewan ternak yang layak dikurbankan, ia mengatakan 14 hari sebelum Idul Adha 1443 Hijriah.
Panitia kurban agar melaporkan kepada petugas kesehatan hewan.
"Itu gunanya untuk dilakukan pemeriksaan hewan kurban.
Kemudian, beberapa hari sebelum pelaksanaan akan dicek kembali oleh petugas kami," kata Firdaus, Senin (4/7/2022).
Dikatakan, untuk syarat hewan kurban, pihaknya tetap berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dimana kriteria yang dikeluarkan MUI terkait spesifikasi hewan kurban itu ada dua.
Baca juga: Keadilan Restoratif, Polres Bener Meriah Bebaskan Dua Pelaku Penggelapan Besi Jembatan
"Pertama itu gejala ringan, itu dapat dikomsumsi. Dan kedua itu gejala berat. Nah gejala berat ini yang tidak sah jadi hewan kurban," jelasnya.
Pihaknya berharap, agar masyarakat berpartisipasi untuk melaporkan kepada petugas terkait temuan PMK.
Hal tersebut agar pihaknya dapat dengan segera melakukan pemeriksaan kesehatan. (her/i)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Warga Diminta Daftarkan Hewan Kurban Mencegah Penyebaran PMK